Sidang ke-14,Anifah Terdakwa Penipuan 3,1 Milyar di Pati,Penasehat Hukum Ajukan Pledoi
PATI – NOTOPROJO.ID
Dugaan Penipuan 3,1 Milyar untuk sidang Ke-14 dengan agenda Penasehat hukum terdakwa ajukan Pledoi dalam perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.Pti.Perkara Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang menimpa korban Wiwid warga Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah dengan terdakwa Anifah warga mojopitu Pati. Senin (13/10/25)
Sidang Ke-14 ini dengan agenda Pledoi dari Penasehat hukum terdakwa diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Anny Ashiatun SH.MH
Kuasa hukum korban DR. Teguh Hartono, S.H. M.H., memberikan keterangan pers usai sidang berlangsung.
Hasil Persidangan ke-14
Dalam persidangan kali ini Kuasa hukum terdakwa mengajukan Pledoi ( upaya pihak terdakwa menanggapi tuntutan JPU ) setebal 29 halaman.
” Ya benar sidang ke-14 ini dengan agenda Pledoi ( pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa). dan tadi susah mengajukkan sebanyak 29 halaman” jelas Teguh .
KRONOLOGI
Sebagaimana diketahui dalam fakta-fakta di muka persidangan sebelumnya, terungkap bagaimana cara Terdakwa Anifah melakukan penipuan dan atau penggelapan. Bermula pada tanggal 27 Maret 2023 terdakwa Anifah meyakinkan saksi korban di rumahnya bahwa terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam dan kerjasama dengan RPA serta menjanjikan bagi hasil antara 5 – 7 persen.
Dengan tipu muslihat terdakwa Anifah, saksi korban selama kurun waktu bulan Maret 2023 – Maret 2024 mengalami kerugian sebesar 3,1 Milyar rupiah.
Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yg pernah diberikan kepada korban ternyata uang dari saksi korban sendiri. Selanjutnya uang saksi korban tidak dipergunakan utk usaha jual beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada Saksi Puji Supriyani alias Puput dengan dikenakan bunga jasa sebesar 10 persen tanpa sepengetahuan Korban.
Dalam kurun waktu penyelidikan korban, didapati fakta ternyata perusahaan Terdakwa Anifah fiktif. PT Puas sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021 silam, demikian juga PT. Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.
Untuk diketahui bahwa kami sangat mengapresiasi Penuntut Umum yang sangat cermat mengkonstruksikan tuntutan berdasarkan fakta-fakta persidangan dari 14 Saksi dan Ahli Pidana dari UGM ( Universitas Gajah Mada), termasuk saksi-saksi a de charge dan Ahli Pidana dari UNDIP ( Universitas Diponegoro )yang dihadirkan terdakwa.
Terdakwa dituntut hukuman maksimal yaitu 4 (Empat) Tahun Penjara. Karena memang Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, tidak ada alasan Penghapus pidana dan alasan pemaaf sebagaimana diuraikan JPU td, sehingga berdasarkan Pasal 48-51 KUHP serta Pasal 44 KUHP maka terdakwa harus bertanggungjawab.
Terlebih JPU menilai tidak ada alasan yang meringankan terdakwa,sedangkan alasan yang memberatkan adalah terdakwa telah merugikan korban Rp. 3,1 Milyar, berbelit-belit dalam persidangan serta tidak merasa bersalah.
Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati pada hari Selasa 14 Oktober 2025 pukul 10:00.sampai selesai.
Editor : Heroe














