• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Sidang ke-14,Terdakwa Penipuan Rp 3,1 Milyar di Pati,Penasehat Hukum Ajukan Pledoi

Redaksi by Redaksi
Oktober 13, 2025
in Berita Terkini
0
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sidang ke-14,Anifah Terdakwa Penipuan 3,1 Milyar di Pati,Penasehat Hukum Ajukan Pledoi

PATI – NOTOPROJO.ID

Dugaan Penipuan 3,1 Milyar untuk sidang Ke-14 dengan agenda Penasehat hukum terdakwa ajukan Pledoi dalam perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.Pti.Perkara Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang menimpa korban Wiwid warga Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah dengan terdakwa Anifah warga mojopitu Pati. Senin (13/10/25)

Sidang Ke-14 ini dengan agenda Pledoi dari Penasehat hukum terdakwa diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum  Anny Ashiatun SH.MH

Kuasa hukum korban DR. Teguh Hartono, S.H. M.H., memberikan keterangan pers usai sidang berlangsung.

Hasil Persidangan ke-14
Dalam persidangan kali ini  Kuasa hukum terdakwa mengajukan Pledoi ( upaya pihak terdakwa menanggapi tuntutan JPU ) setebal 29 halaman.

” Ya benar sidang ke-14 ini dengan agenda Pledoi ( pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa). dan tadi susah mengajukkan sebanyak 29 halaman” jelas Teguh .

KRONOLOGI

Sebagaimana diketahui dalam fakta-fakta di muka persidangan sebelumnya, terungkap bagaimana cara Terdakwa Anifah melakukan penipuan dan atau penggelapan. Bermula pada tanggal 27 Maret 2023 terdakwa Anifah meyakinkan saksi korban di rumahnya bahwa terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam dan kerjasama dengan RPA serta menjanjikan bagi hasil antara 5 – 7 persen.

Dengan tipu muslihat terdakwa Anifah,  saksi korban selama kurun waktu bulan Maret 2023 – Maret 2024 mengalami kerugian sebesar 3,1 Milyar rupiah.

Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yg pernah diberikan kepada korban ternyata uang dari saksi korban sendiri. Selanjutnya uang saksi korban tidak dipergunakan utk usaha jual beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada Saksi Puji Supriyani alias Puput dengan dikenakan bunga jasa sebesar 10 persen tanpa sepengetahuan Korban.

Dalam kurun waktu penyelidikan korban, didapati fakta ternyata perusahaan Terdakwa Anifah fiktif. PT Puas  sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021 silam, demikian juga PT. Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.

Untuk diketahui bahwa kami sangat mengapresiasi Penuntut Umum yang sangat cermat mengkonstruksikan tuntutan berdasarkan fakta-fakta persidangan dari 14 Saksi dan Ahli Pidana dari UGM ( Universitas Gajah Mada), termasuk saksi-saksi a de charge dan Ahli Pidana dari UNDIP ( Universitas Diponegoro )yang dihadirkan terdakwa.

Terdakwa dituntut hukuman maksimal yaitu 4 (Empat) Tahun Penjara. Karena memang Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, tidak ada alasan Penghapus pidana dan alasan pemaaf sebagaimana diuraikan JPU td, sehingga berdasarkan Pasal 48-51 KUHP serta Pasal 44 KUHP maka terdakwa harus bertanggungjawab.

Terlebih JPU menilai tidak ada alasan yang meringankan terdakwa,sedangkan alasan yang memberatkan adalah terdakwa telah merugikan korban Rp. 3,1 Milyar, berbelit-belit dalam persidangan serta tidak merasa bersalah.

Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati pada hari Selasa 14 Oktober 2025 pukul 10:00.sampai selesai.



Editor : Heroe

Previous Post

Harga Telur Ayam Di Pasar Tembus 30.000/Kg, Diduga Pengaruh dari MBG

Next Post

Desa Meteseh Hadirkan Inovasi INSANA Dalam Pengelolaan Sampah

Redaksi

Redaksi

Next Post

Desa Meteseh Hadirkan Inovasi INSANA Dalam Pengelolaan Sampah

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Polresta Pati Serahkan Empat Unit Traktor untuk Kelompok Tani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Juni 19, 2026

Kasdim 0718/Pati Pimpin Groundbreaking Pembangunan Jembatan Garuda di Desa Pohgading

Juni 19, 2026

Dikabarkan Mengundurkan Diri, Sejumlah Tenaga Kesehatan Sayangkan Keputusan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati

Juni 19, 2026

DANDIM 0718/PATI TINJAU PEMBANGUNAN JEMBATAN GARUDA DI DESA POHGADING

Juni 19, 2026

Recent News

Polresta Pati Serahkan Empat Unit Traktor untuk Kelompok Tani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Juni 19, 2026

Kasdim 0718/Pati Pimpin Groundbreaking Pembangunan Jembatan Garuda di Desa Pohgading

Juni 19, 2026

Dikabarkan Mengundurkan Diri, Sejumlah Tenaga Kesehatan Sayangkan Keputusan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati

Juni 19, 2026

DANDIM 0718/PATI TINJAU PEMBANGUNAN JEMBATAN GARUDA DI DESA POHGADING

Juni 19, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Polresta Pati Serahkan Empat Unit Traktor untuk Kelompok Tani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Juni 19, 2026

Kasdim 0718/Pati Pimpin Groundbreaking Pembangunan Jembatan Garuda di Desa Pohgading

Juni 19, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika