• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Dugaan Penipuan 3,1 Milyar, Dr Teguh Hartono SH.MH : Perkara Pidana Harus Diputus Dahulu Penipuan Yang Dilakukan Terdakwa

Redaksi by Redaksi
Agustus 25, 2025
in Berita Terkini
0
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dugaan Penipuan 3,1 Milyar, Dr Teguh Hartono SH.MH : Perkara Pidana Harus Diputus Dahulu Dalam Perkara Penipuan Yang Dilakukan Terdakwa Anifah

PATI – NOTOPROJO.ID

Sidang ke-4 tentang dugaan penipuan 3,1 Milyar dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pati dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti.,Dugaan penipuan dan atau Penggelapan yang menimpa korban Nurwiyanti (Wiwid) warga Margorejo Pati Jawa Tengah dengan terdakwa Anifah.Senin (25/08/25)

Sidang Keempat ini dengan agenda pemeriksaan lanjutan dari Saksi-Saksi sebelumnya, diantaranya saksi Tohari, saksi Ketua RT, saksi Yoseptia, saksi Sudiharsono dan saksi Joko santoso. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH .

Kuasa hukum korban DR. Teguh Hartono, S.H. M.H., hadir mendampingi persidangan serta memberikan keterangan kepada awak media usai sidang digelar.

Dalam persidangan sebelumnya saksi yang dihadirkan adalah saksi Tohari yang merupakan Paman Terdakwa Anifah.Mengungkap fakta di persidangan bahwa Tahun 2022 kandang ayam sudah tidak digunakan dan kerjasama dengan Terdakwa tidak pernah ada.

Demikian juga saksi Yoseptia dari Toko pakan ayam juga mengungkap bahwa Terdakwa tidak pernah beli pakan ayam atau kerjasama dengan terdakwa Anifah.

Dan dengan tegas menyatakan kwitansi yang dibuat terdakwa bukan dari toko Sapta Jaya alias kuitansinya dipalsukan oleh Terdakwa.

Sedangkan Saksi Sudiharsono dan Saksi Joko Santoso memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak bersesuaian dg bukti yang ada sehingga membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengingatkan saksi bahwa mereka seharusnya ikut serta mempertanggung jawabkan kwitansi-kwitansi yang nggak benar tersebut bersama Terdakwa.

Atas fakta yang terungkap di persidangan dan kerugian yang dialami, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. berharap perkara pidana ini harus diputuskan terlebih dahulu oleh Majelis Hakim agar Terdakwa Anifah tidak berdalih bahwa ini perkara perdata wanprestasi biasa.

“Sebagaimana ketentuan Pasal 29 AB (Algemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesia) dan Pasal 1328 KUH Perdata bahwa perkara pidana seperti penipuan harus diputus terlebih dahulu daripada perkara perdatanya.” papar Advokat Teguh.

Dirinya menambahkan bahkan Pasal 1328 KUH Perdata tegas mengatur ,Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yg dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yg lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat dikira-kira, melainkan harus dibuktikan.

“Sehingga menurut hemat kami, Perjanjian dapat batal demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat obyektif dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu suatu hal tertentu (Obyek Perjanjian) dan Sebab Yang Halal (Kausa). Hal ini berarti perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sejak awal dan dianggap tidak pernah ada.”, ungkap DR. Teguh Hartono, juga Dosen Hukum Acara Pidana dan Perdata di berbagai perguruan tinggi ini sekaligus jebolan Program Doktor Ilmu Hukum UNS ini.

Editor : Agus Suprianto

Previous Post

Wabup  : Bank Daerah Berperan dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi

Next Post

Jaga Kebugaran Prajurit, Kodim 0718/Pati Gelar Lari Aerobik

Redaksi

Redaksi

Next Post

Jaga Kebugaran Prajurit, Kodim 0718/Pati Gelar Lari Aerobik

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Ungkit Perekonomian Daerah, Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Terobosan Kreatif Pengusaha Muda

April 20, 2026

Sat Samapta Polresta Pati Sigap Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Kolonel Sugiono Kembali Normal

April 19, 2026

Negara Dipermainkan Terpidana: Jaksa Mandul, Hukum Jadi Tontonan

April 19, 2026

Tidak Ada Tempat Bersembunyi: Ancaman Hukum bagi yang Melindungi Terpidana Mangkir

April 19, 2026

Recent News

Ungkit Perekonomian Daerah, Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Terobosan Kreatif Pengusaha Muda

April 20, 2026

Sat Samapta Polresta Pati Sigap Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Kolonel Sugiono Kembali Normal

April 19, 2026

Negara Dipermainkan Terpidana: Jaksa Mandul, Hukum Jadi Tontonan

April 19, 2026

Tidak Ada Tempat Bersembunyi: Ancaman Hukum bagi yang Melindungi Terpidana Mangkir

April 19, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Ungkit Perekonomian Daerah, Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Terobosan Kreatif Pengusaha Muda

April 20, 2026

Sat Samapta Polresta Pati Sigap Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Kolonel Sugiono Kembali Normal

April 19, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika