Sidang Pencemaran Nama Baik Terdakwa Karmiasih Melawan Siti Fatimah Al Zana Nurfatimah Datangkan Saksi Ahli Bahasa
PATI – NOTOPROJO.ID
Saksi hli bahasa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Perkara nomor 24/Pid.B/2025/PN.Pti.Dugaan pencemaran nama baik terdakwa Karmisih melawan Siti Fatimah Al Zana Nurfatimah ( zana) yang digelar di Pengadilan Negeri Pati pada Kamis (20/03/2025) siang.
Saksi ahli bahasa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ) dan tim Penyidik Polresta Pati,membahas kata rentenir yang membuat karmisih menjadi terdakwa.Sedangkan dari pihak terdakwa menghadirkan 3 saksi guna meringankan perbuatan terdakwa,diantaranya Rohman,Paniy dan Lasmijan.
Karmisih sebelumya telah mengatakan kata rentenir kala itu (26/01/23) dengan lantang meneriakkan kata Zana rentenir di muka umum diatas kapal dan viral di Chanel vidio you tobe.
Nyamat Saksi Ahli Bahasa yang merupakan pengajar di salah satu sekolah Negeri di Pati mengatakan, menurutnya kata ” janah rentenir” dari bahasa sudut pandang bahasa merupakan proses atau cara membuat harga diri dirugikan .
Metode yang dipakai menurut ahli bahasa konteks pencemaran nama baik ke arah muatan negatif, rentenir adalah konutasi negatif, makna nya adalah orang yang pekerjaan membungakan uang dalam pekerjaannya.
Hakim sempat bertanya kenapa pendapat bapak terkait rentenir dan perbankan, selanjutnya Saksi Bahasa mengatakan kalo Perbankan sudah diatur dengan aturan baku , kalo rentenir masih subyektif.”Penghinaan dan pencemaran nama baik, proses atau perbuatan yang membuat rugi, pencemaran nama baik proses perbuatan harga diri seseorang menjadi tercemar” jelas Nyamat saksi ahli bahasa
Karmisih yang dengan lantang meneriakkan kata Zana rentenir pada persidangan yang lalu menghadirkan 3 saksi, namun ternyata belum bisa meringankan nya karena kesaksiannya justru mengatakan bahwa Karmisih memang mengatakan Zana rentenir, meski tidak mendengar langsung walaupun didengar lewat video yang diperdengarkan di persidangan.
Kali ini pihaknya mendatangkan tiga saksi dan ketiga-tiganya memberikan Keterangan yang membingungkan. Pada saat kejadian mengaku berada di tempat kejadian dan melihat bahwa berada di atas kapal, namun dari kejauhan dan tidak mendengarkan apapun yang diteriakkan atau yang diucapkan oleh Karmisih.
Selanjutnya ada yang mengaku tidak sengaja melihat karena kapalnya berada di dekat kejadian, ada juga yang mengaku berada di atas kapal lain yang jaraknya jauh.Namun serasa kompak ketika saksi mengaku karena suasana ramai banyak orang tidak mendengar apapun yang dikatakan oleh terdakwa. Ketiga saksi mengaku hanya mendengarkan Zana rentenir dari banyak orang, sedangkan dari Karmisih mereka tidak mendengarkan perkataan apapun.
Keterangan saksi ahli bahasa Jawa dan bahasa Indonesia saksi ahli yang sudah ditunjuk oleh penyidik dari Polresta Pati dianggap sudah ahli dalam bahasa Jawa maupun bahasa Indonesia, karena sudah sering sebagai saksi ahli dalam bahasa dan berprofesi sebagai guru dan dosen.
Setelah melalui pertanyaan alot dari beberapa Hakim dan pendamping hukum terdakwa, saksi ahli tetap pada keyakinannya bahwa kata rentenir berkonotasi negatif dan dianggap mencemarkan nama baik Zana.
Saat Hakim bertanya Kalau memang merasa tidak mengatakan apa-apa, kenapa setelah dilaporkan oleh Zana kok meminta maaf ke Zana.Suasana sidang sempat gaduh karena pengunjung sidang dari relawan Karmisih, ada yang sering menjawab pertanyaan ketika hakim bertanya, hingga Hakim memperingatkan akan mengusir orang tersebut untuk keluar ruangan jika tidak bisa tertib.
Hingga pada penghujung sidang masih terdengar kegaduhan yang dibuat oleh relawan Karmisih. Nampak ada yang teriak-teriak, “Tidak ada maaf bagimu, tidak ada maaf bagimu,” seakan sindir Zana yang juga hadir di ruang sidang.
Zana kepada media usai sidang mengatakan, bahwa andaikan dia minta maaf dengan Tulus akan dimaafkan.
“Akan saya maafkan jika maafnya tulus, tapi dia meminta maaf dengan sikap yang kurang baik saya lihat tatapan matanya dia tidak melihat saya dan saya menganggap tidak ada ketulusan darinya, jadi untuk apa dimaafkan, nanti setelah dimaafkan juga paling malah meremehkan saya,” tutur Zana.
Ditambahkan Zana Emang waktu meminta maaf karmisih sempat menangis-nangis namun ia melihat tangisannya itu hanya semu, dirinya memberikan syarat, dimaafkan jika Suwarti dan Budi dihadirkan untuk menjelaskan kenapa bisa bilang rentenir dan menjelaskan.Namun kenyataannya juga tidak bisa menghadirkan.
Untuk diketahui perseteruan antara Zana dan Karmisih adalah buntut dari sengketa kapal antara Zana melawan Suwarti dan Budi. Dengan kasus perdata dan pidana dimenangkan oleh Zana. Masih banyak buntut dari kasus investasi kapal hingga menyeret banyak orang ke permasalahan hukum ini. (*)
Editor : Heroe














