Salahgunakan Obat Berbahaya, Dua Orang di Pati Di Amankan Polisi
PATI – NOTOPROJO.ID
Unit Reskrim Polsek Juwana berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya tanpa izin di Dok Kapal Mina milik saudara Kasri Turus, Desa Kauman, Juwana, Pati. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat, (28/02/2025)Dini hari
Dua pelaku berhasil diamankan dalam operasi ini, yaitu AP (28) warga Kendal dan AS (34) warga Tegal. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu botol berisi 980 butir pil jenis Yarindo.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Juwana, AKP Ali Mahmudi, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan terhadap pelaku yang merupakan ABK kapal. “Pada hari Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di Dok Kapal Mina milik saudara Kasri, kami melakukan pengamanan terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan berbahaya tanpa izin beserta barang bukti,” ujar AKP Ali Mahmudi.
Pil Yarindo adalah obat yang mengandung Trihexyphenidyl, yang biasanya digunakan untuk mengobati gejala penyakit Parkinson dan gangguan gerakan lainnya. Namun, obat ini sering disalahgunakan karena efek sampingnya yang dapat menyebabkan perasaan euforia atau “high”.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Pati dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi dan dukungan kepada pihak kepolisian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban.
Lebih lanjut, AKP Ali Mahmudi menambahkan bahwa setelah pengamanan pelaku dan barang bukti, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Juwana. Selanjutnya, kasus ini diserahkan kepada Penyidik Satresnarkoba Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan tersangka beserta barang bukti dan melakukan pemeriksaan. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti kami serahkan kepada Satresnarkoba Polresta Pati,” pungkasnya.
(*/Restapati)














