• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Polresta Pati

Salahgunakan Obat Berbahaya, Dua Orang di Pati Di Amankan Polisi

Redaksi by Redaksi
Februari 28, 2025
in Berita Polresta Pati
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Salahgunakan Obat Berbahaya, Dua Orang di Pati Di Amankan Polisi

PATI – NOTOPROJO.ID

Unit Reskrim Polsek Juwana berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya tanpa izin di Dok Kapal Mina milik saudara Kasri Turus, Desa Kauman, Juwana, Pati. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat, (28/02/2025)Dini hari

Dua pelaku berhasil diamankan dalam operasi ini, yaitu AP (28) warga Kendal dan AS (34) warga Tegal. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu botol berisi 980 butir pil jenis Yarindo.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Juwana, AKP Ali Mahmudi, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan terhadap pelaku yang merupakan ABK kapal. “Pada hari Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di Dok Kapal Mina milik saudara Kasri, kami melakukan pengamanan terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan berbahaya tanpa izin beserta barang bukti,” ujar AKP Ali Mahmudi.

Pil Yarindo adalah obat yang mengandung Trihexyphenidyl, yang biasanya digunakan untuk mengobati gejala penyakit Parkinson dan gangguan gerakan lainnya. Namun, obat ini sering disalahgunakan karena efek sampingnya yang dapat menyebabkan perasaan euforia atau “high”.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Pati dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi dan dukungan kepada pihak kepolisian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban.

Lebih lanjut, AKP Ali Mahmudi menambahkan bahwa setelah pengamanan pelaku dan barang bukti, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Juwana. Selanjutnya, kasus ini diserahkan kepada Penyidik Satresnarkoba Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan tersangka beserta barang bukti dan melakukan pemeriksaan. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti kami serahkan kepada Satresnarkoba Polresta Pati,” pungkasnya.

(*/Restapati)

Previous Post

Sekda Jateng Terima Audensi, Serap 4 Aspirasi Tuntutan Ojol

Next Post

Polresta Pati Bersama BEM dan Aliansi Mahasiswa Pati , Bersinergi dalam Bakti Sosial Jelang Ramadhan 1446 H

Redaksi

Redaksi

Next Post

Polresta Pati Bersama BEM dan Aliansi Mahasiswa Pati , Bersinergi dalam Bakti Sosial Jelang Ramadhan 1446 H

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Izin Pesantren di Tlogowungu Diusulkan Agar Dicabut Permanen

Mei 4, 2026

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Embung Beketel, Polisi Selidiki Keterkaitan dengan Ceceran Darah

Mei 4, 2026

LBH Djoeang Pati Apresiasi Aksi Nelayan, Soroti Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan

Mei 4, 2026

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan, Polresta Pati Kedepankan Pelayanan Humanis Selama Aksi Nelayan

Mei 4, 2026

Recent News

Izin Pesantren di Tlogowungu Diusulkan Agar Dicabut Permanen

Mei 4, 2026

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Embung Beketel, Polisi Selidiki Keterkaitan dengan Ceceran Darah

Mei 4, 2026

LBH Djoeang Pati Apresiasi Aksi Nelayan, Soroti Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan

Mei 4, 2026

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan, Polresta Pati Kedepankan Pelayanan Humanis Selama Aksi Nelayan

Mei 4, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Izin Pesantren di Tlogowungu Diusulkan Agar Dicabut Permanen

Mei 4, 2026

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Embung Beketel, Polisi Selidiki Keterkaitan dengan Ceceran Darah

Mei 4, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika