Kunjungan Kerja Eva Monalisa Komisi VII DPR RI Bahas Undang-undang
PATI – NOTOPROJO.ID
Kunjungan Kerja Anggota Komisi VII DPR RI Eva Monalisa di Kampus Universitas Safin membahas tentang undang-undang (UU) yang berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) Hal tersebut disampaikan saat kunjungan Spesifik di Pendopo Kampus Universitas Safin Jl. Raya Pati – Tayu No.Km 13, Ketanen, Kec. Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kamis (12/12/24) Pagi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Rektor universitas Safin DR.drs Murtono M.Pd.Pembina Yayasan Safin Bina Bangsa Saiful Arifin, Tamu Kehormatan Anggota DPR RI Komisi VII Eva Monalisa, Para Dosen dan Staf Universitas Safin serta Ratusan Mahasiswa .
Dalam pidatonya Eva Monalisa siap menampung aspirasi dari masyarakat ,segala keluh kesah masyarakat untuk bisa ditampung dan diskusikan bersama di komisi VII.
” Aspirasi masyarakat silahkan disampaikan kesaya yang ada di desanya masing-masing.Akan ditindaklanjuti dan saya tampung “ucap Eva.
Eva Monalisa juga berpesan untuk tidak takut berpolitik ,karena anak anak muda masih mempunyai kemampuan dan jiwa yang besar untuk kemajuan bangsa ini.
Sementara itu, Pembina yayasan Safin Bina Bangsa Saiful Arifin menyambut baik dengan kedatangan DPR RI ke Kota Pati ini. Ia juga berharap dengan ditampungnya aspirasi masyarakat melalui mahasiswa direvisi bisa bermanfaat untuk Kota Pati.
” Saya berterimakasih kedatangan Bu Eva Monalisa yang mau mendengarkan Aspirasi di Dapil 3 ini ( Pati , Blora , Grobogan, Rembang ) dengan adanya kedatangan semoga aspirasi masyarakat dapat terealisasi dengan baik “ucap Safin
Dalam kesempatan yang sama Perwakilan rektorat Universitas Safin menyampaikan Dasar hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR ) adalah Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 18,20,20A, 21,22,22A,22B, 24C.selanjutnya Undang -undang Nomor 13 Tahun 2018, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018, Undang-undang Nomor 42 Tahun 2024, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD,DPRD.
Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan pasal 68 undang-undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD dijelaskan bahwa DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Terkait pengisian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR ) berdasarkan pasal 18 ayat 1 UUd NRI 1945 dijelaskan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.Beedasarkan pasal 67 Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menjelaskan bahwa DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Selanjutnya Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan pasal 20 A Ayat 1 UUD NRI 45 menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi Legislasi ,fungsi anggaran,dan pengawasan.
Sedangkan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan pasal 68 dan 70 Undang–undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD diantaranya .Legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.Pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dari APBN.
Sedangkan untuk wewenang DPR berdasarkan pasal 71 undang-undang nomor 2 tahun 2018 perubahan kedua atas Undang- undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR ,DPR,DPD dan DPRD diantaranya Membentuk undang -undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Memberikkan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh presiden untuk menjadi undang-undang.Membahaa rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR.Membahaa rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD mengenai otonomi daerah.hubungan pusat dan daerah,pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya,serta pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
Selanjutnya Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan Undang – undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.Membahaa dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan Undang-undang mengenai otonomi daerah,pembentukan pemekarandan penggabungan daerah,hubungan pusat dan daerah,pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya,pelaksanaan APBN,Pajak Pendidikan dan agama.Serta memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain.
Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR ) merupakan pengelompokan anggota berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum.Setiap Anggota salah satu fraksi dan pimpinan fraksi ditetapkan oleh fraksinya masing-masing. Fraksi bersifat mandiri dan dibentuk dalam rangka optimalisasi dan efektifitas pelaksanaan tugas ,wewenang serta hak dan kewajiban DPR dengan jumlah Anggota fraksi tertentu sekurangnya 13 orang.
Alat kelengkapan Dewan DPR terdiri atas Pimpinan, Badan musyawarah, Komisi, Badan legislasi, Badan Anggaran, Badan kerjasama Anatar parlemen, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus, Alat kelengkapan lain yang dibentuk oleh rapat paripurna.
Mengakhiri acara Anggota DPR RI Eva Monalisa menyempatkan sesi tanya jawab bersama mahasiswa Universitas Safin .
Penulis : Heroe
Editor : Agus
Publis : Wawan














