Wakil Ketua II DPRD Pati : Penggunaan DD Dimanfaatkan Sesuai dengan Skala Prioritas
PATI – NOTOPROJO.ID
Anggaran dana desa (DD) yang digelontorkan pemerintah pusat untuk 401 desa di Kabupaten Pati Nilainya mencapai Dihimpun dari surat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Kabupaten Pati mendapat jatah Dana Desa 2024 sebesar Rp376.311.437.000.Dalam PMK tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 itu, dana desa tersebut untuk 401 desa.
Penggunaannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 145/2023 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.Yakni, diprioritaskan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas hidup manusia, dan penanggulangan kemiskinan.
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Pati Bambang Susilo menyatakan, penggunaan DD selama ini tidak bermasalah, baik secara administratif maupun pengalokasiannya. Buktinya, tidak ada temuan penyalahgunaan DD selama 2023 yang terkait juknisnya.
Kendati demikian, Bambang meminta agar penggunaan DD dimanfaatkan sesuai dengan skala prioritas.
”Program prioritas yang ada kalau bisa ditingkatkan agar lebih banyak mencakup masyarakat yang membutuhkan dan bisa segera mengentaskan kemiskinan di kabupaten pati, pemerintah pusat mengatur penggunaan DD. ” jelas Bambang.
Dengan demikian, pemerintah desa (pemdes) tidak boleh sembarangan menganggarkan program yang bersumber dari DD.
”Dalam PMK sudah dibahas secara detail mengenai penggunaan dana desa ini,” tambah Bambang.
Jika tiga prioritas penggunaan DD terpenuhi, dana dapat dialokasikan untuk program yang berkaitan dengan pembangunan desa. Misalnya, untuk mendukung badan usaha milik desa (BUMDes).
Bambang menjelaskan, skema pencairan DD tahun 2024 ini berbeda dengan 2023. Jika 2023 dicairkan tiga tahap, tahun 2024 ini direalisasikan dua kali dalam setahun.Yakni, 40 persen di tahap pertama dan 60 persen untuk tahap kedua. ( ADV)














