Wakil Ketua II DPRD Pati Soroti Program Desa Anti Korupsi
PATI – NOTOPROJO.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati saat ini telah memiliki total 21 Desa Antikorupsi yang tersebar di masing-masing kecamatan Kabupaten Pati.Dari 21 desa tersebut, baru satu yang lolos penilaian Desa Antikorupsi Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 dengan mendapatkan skor akhir 96,5 yakni Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati.
Wakil Ketua II DPRD Pati Bambang Susilo, menegaskan, pentingnya program desa anti korupsi dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa.
“Desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi,” papar Bambang.
Dengan adanya tambahan 20 Desa Antikorupsi di Kabupaten Pati, pihaknya berharap nantinya apabila ada penilaian dari provinsi Jawa Tengah bisa lolos serta mendapatkan hasil yang maksimal.
Pembentukan Desa Antikorupsi ini merupakan inisiatif dari Inspektorat Daerah Pati dan bantuan dari dinas terkait, yakni, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pati.
Wakil Ketua DPRD Pati menyampaikan, pihaknya selalu mensosialisasikan setiap ada pertemuan denga para Kades untyuk menghindari Korupsi dan tidak korupsi, tapi hanya bisa memberikan himbauan untuk tidak melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.
Menurutnya, sejak rezim kepemimpinan era orde baru hingga era reformasi, bahkan sampai saat ini, korupsi selalu ada.Dirinya menekankan jangan korupsi,nekat pasti terjerat Hukum.
“Jadi dalam hal ini, jangan sampai desa terjebak oleh hukum tentang undang-undang korupsi,”tambah bambang.
Sebagai informasi, Desa Antikorupsi di masing-masing kecamatan diantaranya Kecamatan Sukolilo ada di Desa Baleadi, Kecamatan Jakenan ada di Desa Tambahmulyo, Kecamatan Juwana di Desa Bajomulyo, Kecamatan Tayu di Desa Kalikalong, Kecamatan Kayen di Desa Kayen.
Selanjutnya, Kecamatan Tlogowungu ada di Desa Regaloh, Kecamatan Batangan di Desa Klayusiwalan, Kecamatan Cluwak di Desa Sentul, Kecamatan Tambakromo di Desa Sinomwidodo, Kecamatan Jaken di Desa Sumberan.
Kemudian, Kecamatan Gembong di Desa Wonosekar, Kecamatan Dukuhseti di Desa Ngagel, Kecamatan Gabus di Desa Plumbungan, Kecamatan Winong di Desa Tawangrejo, Kecamatan Trangkil di Desa Ketanen, Kecamatan Gunungwungkal di Desa Gulangpongge.
Dengan adanya sosialisasi dan bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Brebes dapat menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga tercipta pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. (ADV)














