DPRD Pati Minta Aparatur Pemdes Terus Tingkatkan Kapasitas
PATI – NOTOPROJO.ID
Dinamika pembangunan menuntut aparatur pemerintahan desa untuk terus mengupdate dan mengupgrade pengetahuannya. Hal ini diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah dengan pemerintahan di tingkat desa.
Demikian disampaikan Wakil Ketua II DPRD Pati Ir Bambang Susilo mengatakan perubahan aturan dan kebijakan di pemerintahan dalam upaya untuk menjawab persoalan sesuai kebutuhan di masyarakat.
Politii PKB itu lebih lanjut menyoroti adanya kecenderungan perangkat desa yang mengerjakan berbagai tugas diluar jabatannya. Dia mencontohkan seorang Kepala Dusun, karena dianggap mampu lalu oleh Kepala Desa diminta juga mengerjakan urusan perencanaan desa.
“Di desa, kalau ada perangkat yang dianggap mampu dan punya pengalaman, akan diserahi banyak pekerjaan. Atau bahkan, saya membayangkan, kalau kadesnya juga tidak punya pengalaman, nanti yang mengendalikan perangkat desanya. Ada Kaur rasa Kades,” paparnya.
Bambang juga mengingatkan bahwa perangkat desa memiliki tugas utama untuk mendukung pekerjaan Kepala Desa selaku pemimpin tertinggi di pemerintahan desa. Namun demikian, pihaknya meminta para perangkat desa untuk tidak segan mengingatkan jika ada kesalahan yang dilakukan oleh kepala desa.
“Berikan informasi yang benar, jika ada yang keliru, diingatkan. Jika sudah diingatkan masih tetep dilakukan, jangan lagi dipilih. Masa jabatan kepala desa itu 8 tahun, sementara perangkat desa sampai 60 tahun,” ungkapnya.
“Saya bayangkan dalam 10 tahun ke depan, perangkat-perangkat desa hari ini akan menjadi kamus berjalannya desa,” sambungnya lagi.
Politisi PKB itu juga menyoroti gaya hidup aparatur pemerintahan desa agar tidak berlebihan.biar masyarakat tidak memberikan konotasi negatif.
“Tidak masalah kalau memang mampu, tapi jangan memaksakan untuk menuruti gaya hidup, lalu uang untuk pajak desa tidak disetorkan, ini kan bahaya. Sekali lagi, diawali dari diri sendiri, dan buktikan bahwa anda sebagai perangkat desa punya kemampuan,” terangnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan perangkat desa memiliki peran penting sebagai ujung tombak dari pemerintahan di tingkat desa yang bersentuhan secara langsung dengan masyarakat. Dirinya pun menegaskan, jalan tidaknya dari program pemerintahan daerah di tingkat desa bergantung pada aparatur pemerintahan desa setempat.
Bambang Susilo yang jabat Wakil Ketua II ini mengatakan pemerintahan desa sebagai mana di tingkat kabupaten, terdiri dari unsur eksekutif dan legislatif. Sinergi antara pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan juga lembaga yang lainnya diperlukan untuk mendukung kelancaran pembangunan desa.
Bambang menyoroti salah satu permasalahan yang masih sering ditemukan di desa. Dikatakannya, di dalam proses perencanaan harusnya diawali dengan pendataan. Ada empat tahapan yang harus dilewati, meliputi pendataan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
“Di desa itu ada banyak data yang harus diinput sebelum proses perencanaan, tapi masih sering dilewatkan,” pungkasnya. (Adv)
.














