DPRD Pati Bambang Susilo Ingatkan OPD Stop Terima THL
PATI – NOTOPROJO.ID
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo mengingatkan kepada semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ada di Pati untuk tidak lagi menerima Tenaga Harian Lepas (THL).
Pasalnya, pada tahun 2024 ini Pemkab Pati telah melarang pengangkatan THL. Terkecuali, THL tersebut memang benar-benar dibutuhkan oleh suatu instansi pemerintah.
Menurut Bambang, yang diperbolehkan bekerja di instansi pemerintah hanyalah ASN (Apatur Sipil Negara) dan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). Selain itu memang tidak diperkenankan, kecuali kebutuhan mendesak.
“Kalau mengangkat memang sudah tidak boleh, karena ada edaran dari pak Bupati dulu. Karena THL ini kontradiksi di PP nomor 63 tahun 2018 kalau tidak salah, ini tidak ada,” ucap politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Akan tetapi menurutnya, di beberapa instansi yang memerlukan THL harus diperkenankan. Seperti guru pada Dinas Pendidikan (Disdik) ataupun tim Pemadam Kebakaran (Damkar) pada instansi Satpol PP. Asalkan memang kebutuhannya mendesak dan pemerintah daerah melalui APBD siap dalam memberitakan gaji.
“Misal di Disdik ada guru wiyata, sesuai dengan kebutuhan. Tapi yang jelas jikalau ada harus sesuai kebutuhan. Misal lagi Damkar yang kurang personil, sedangkan tidak ada formasi ASN, jadi harus dibuka untuk honorer. Jadi mana yang perlu diperbolehkan,” tegasnya.
Sebagai komisi yang membidangi kepegawaian, wakil rakyat dari Kecamatan Tambakromo ini bersama jajaran telah beberapa kali studi banding ke kabupaten lain untuk mempelajari kebijakan penerimaan THL ini.
Diharapkan kedepan dengan tidak adanya THL ini, akan menciptakan pegawai pemerintah yang benar-benar berkompeten di bidangnya (ADV)














