Anggota BPD Se Kabupaten Pati Dikukuhklan,Begini Pesan DPRD Pati Ir.Bambang Susilo
PATI – NOTOPROJO.ID
Pengukuhan perpanjangan masa bhakti BPD di kabupaten pati sudah dilaksanakan,masa jabatan BPD mengikuti aturan yang berlaku yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini menyatakan tugas-tugas bahwa masa jabatan BPD adalah 8 tahun, sama dengan masa jabatan Kepala Desa. Pemerintah kabupaten ( Pemkab Pati ) Pati mengeluarkan surat dengan Nomor 400.10.2/2829 perihal Perpanjangan Masa Bakti BPD. Surat dikeluarkan tanggal 27 September 2024 ditandatangani Sekretaris Daerah Jumani.
Pengukuhan perpanjangan Anggota BPD di kabupaten Pati Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2009, tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Untuk diketahui, acara pengukuhan dilangsungkan di kecamatan masing – masing sesuai kewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Pati.
Dengan perpanjangan masa bhakti BPD selama 2 tahun berharap BPD dapat menjadi mitra kerja, kemudian dapat menggali, menampung serta mengelola aspirasi masyarakat dan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) pengawasan terhadap pemerintahan desa demi mendukung pemerintahan tingkat desa.
DPRD Kabupaten Pati Ir Bambang susilo mengharapkan jangan sampai BPD melakukan manuver dimana BPD justru malah merugikan warga masyarakat. Ia juga berpesan BPD tetap malaksanakan Tugas Pokok Fungsi (Tupoksi) dan pengawasan dengan baik, dimana BPD mempunyai kewajiban untuk mengingatkan apabila terjadi kesalahan dan permasalahan dalam melaksanakan pemerintahan ditingkat desa, BPD segera menjembatani dan membantu dengan baik.
“ Selamat atas dikukuhkan dan Perpanjangan Anggota DPRD Kabupaten pati , semoga bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya secara baik dapat menjalankan tugas dan fungsi mereka di wilayah masing-masing, sesuai yang diamanatkan Undang – undang No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,”ucap Bambang
DPRD Pati yang periode sebelomnya menjabat Ketua komisi A.
Bambang juga menekankan pentingnya peran BPD dalam membantu pembangunan di desa-desa di seluruh Kabupaten Pati. Ia mengharapkan kerjasama yang baik antara anggota BPD, pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten demi kesejahteraan masyarakat Desa.
“Dengan dikukuhkannya anggota BPD ini, kami sangat mengharapkan kerjasama yang solid antara BPD, desa, kecamatan, kabupaten. Semua ini dilakukan untuk kebaikan masyarakat ke depannya,” tambah Bambang.
Ia juga mencatat bahwa komunikasi yang baik antara BPD, pemerintah desa, dan pemerintah daerah telah membawa perubahan positif, terutama dalam pembangunan yang merata di seluruh wilayah di kabupaten Pati.(ADV)














