Pimpinan BPD Desa Kepohkencono Kecamatan Pucakwangi Membuat Resah Warga
PATI – NOTOPROJO.ID
Di dalam Undang-undang Desa No 06 Tahun 2014 Pasal 64 berisi tentang Larangan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa Anggota BPD dilarang: Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat desa; melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; menyalahgunakan wewenang; melanggar sumpah/janji jabatan; merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa; merangkap sebagai anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; sebagai pelaksana proyek desa; menjadi pengurus partai politik; dan/atau menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) berinisial EH kurang profesional dalam melaksanakan tugasnya.Pasalnya selaku Pimpinan tidak pantas BPD turun langsung mencari dukungan ke masyarakat , dalam hal meminta Tanda tangan (TTD) kepada RT/ RWdi lingkungan Desa Kepohkencono. Dengan cara mendatangi langsung kerumah RT/ RW dengan maksud meminta dukungan terhadap rencana usulan pemilihan PJ Kepala Desa Kepoh kencono yang berinisial IN .Yang saat ini menjabat sebagai ASN dilingkungan Kecamatan Pucakwangi.
Salah satu tokoh pemuda Desa Kepohkencono Heri mengamini hal tersebut,dengan adannya Pimpinan BPD melakukan jemput bola tanda tangan ke ketua RT/RW sangat disayangkan.Tindakan yang dilakukan itu kurang baik di mata masyarakat, seharunya Pimpinan BPD menggelar rapat secara terbuka dan mengambil keputusan dengan musyawarah untuk mufakat.
‘ Selaku dari perwakilan anak muda saya menyampaiakn kepada masyarakat untuk tenang dan menjalani tahapan dalam pemilihan PJ kepala Desa secara baik dan benar. Harapan saya Pemipin Desa Kepohkencono dalam hal ini Pj Kepala Desa harus bebas dari korupsi,Pandai pengelolaan Uang Desa dan yang pasti bisa mengayomi warganya,’jelas Heri melalui telepn selular .Minggu (24/08/24) sore.
Dia menambahkan Akibat yang dilakukan Pimpina BPD Desa KepohKencono kondisi masyarakat resah karena simpang siur dalam pemilihan Pejabat (PJ) diduga akan dikondisikan dengan cara yang tidak sesuai prosedur dan ada unsur Nepotisme.Dengan kondisi masyarakat resah,pada tanggal 18 Agustus 2024 bertempat di gedung Rukun Warga (RW) Dukuh Kepoh Desa Kepohkenconodi gelar musyawarah untuk mencapai mufakat yang dihadiri dari tokoh masyarakat,Ketua RT / RW dan Anggota BPD.Minggu (18/08/24)Malam.
Didalam musyawarah yang digelar,kepercayaan masyarakat berkurang alasanya selama ini dalam memimpin Desa ,Sang mantan kades dalam pengelolaan Dana Desa diduga dipergunakan tidak untuk semestinya.
Untuk diketahui pada tahun 2022 Dana Desa habis di pergunakan untuk pertanian dan peternakan yang di bagikan pada orang-orang tertentu yang mempunya kedekatan dengan mantan Kades,tapi dalam pelaksanaan di kelola jadi satu, oleh orang kepercayaannya berinisial S, senilai kurang lebih RP 276.300.00 untuk peruntukan sapi 10 ekor. Begitu juga di tahun 2023 untuk DD sama dalam hal ini sub bidang pertanian dan peternakan sebesar Rp 245.000.000 untuk 14 ekor sapi 13 betina dan 1 ekor pejantan.
Kepada dinas terkait diharapkan unrtuk menyelesaikan permasalahn Desa kepohkencono secara baik musyawarah untuk mufakat dan terpenting tidak adanya intervensi dari pihak lain.Masyarakat desa Kepohkencono pingin mencari pemimpin yang benar-benar mumpuni dalam memimpin desa secara baik untyuk keseluruhan dari semua Aspek
Penulis : Heroe














