Buron Korupsi Rp 5 Miliar Ditangkap Kejati Jateng
SEMARANG – NOTOPROJO.ID
Buronan atas nama Hariyanto itu ditangkap tanpa perlawanan di Desa Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora
Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jateng bersama Kejari Blora menangkap buronan perkara tindak pidana korupsi pengadaan rumah yang merugikan negara Rp 5 miliar.Jumat (9/8/2024).
Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono menyebutkan, Haryanto telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I). Perkara itu melibatkan PT Mitrasindo Sarana Mulia (PT MSM) pada tahun 2015 silam.
“Bahwa Haryanto bersama Guruh Pamungkas selaku Direktur PT Mitrasindo Sarana Mulia dan Daniel Christanto Budi Santoso mengajukan permohonan penyertaan modal. Hal itu untuk pembangunan perumahan di Cepu Blora kepada YAKKAP I dengan melampirkan dokumen yang tidak benar,” paparnya.
Namun dalam realisasinya, terjadi permohonan modal proyek pengadaan rumah itu disetujui tanpa melakukan evaluasi dan analisa kelayakan dengan benar.Dan menyebabkan kerugian negara.
“Setelah YAKKAP I menyerahkan modal kepada PT Mitrasindo Sarana Mulia dan 42 unit rumah telah terjual semua, Guruh Pamungkas, Haryanto dan Daniel Christanto Budi Santoso tidak mengembalikan modal yang telah diterimanya tersebut sehingga YAKKAP I mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar,” jelasnya.
Adapun kini, Haryanto dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, terhitung sejak 09 -28 Agustus 2024.
Editor : Agus suprianto














