Diduga Korupsi Rp 778 Juta, Oknum Karyawan PT Pegadaian Cabang Banjar Ditahan
BANJAR – NOTOPROJO.ID
Seorang perempuan oknum pegawai outsourcing PT Pegadaian Cabang Kota Banjar inisial Y berhasil dijebloskan ke penjara dengan tangan diborgol saat digiring menuju mobil tahanan dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Kamis (25/7/2024).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto didampingi Kasi Pidsus Gede Maulana dan Kasi Intel Akhmad Fakhri serta Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Banjar, terduga YY ini berstatus tersangka sejak 19 Juli 2024 dan menjalani penahanan di Rutan Perempuan Kelas II A Bandung terhitung mulai 25 Juli 2024.
” Terduga Y ini diduga melakukan tindak pidana korupsi atas penyimpangan produk gadai emas yang tidak sesuai prosedur di PT Pegadaian Cabang Banjar mulai tahun 2021 sampai tahun 2023,” ucap Kajari Sri.
Dijelaskan Kasi Pidsus Gede Maulana dan Kasi Intel, Akhmad Fakhri, penahan tersangsa YY di Rutan Perempuan Kelas II A Bandung dengan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-416/M.2.32/Fd/07/2024 tanggal 25 Juli 2024.
” Sebelumnya, Y ditetapkan sebagai tersangka, Jumat 19 Juli 2024 berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor: Pen.Tsk394/M.2.32/Fd/07/2024 tanggal 19 Juli 2024 ,” ucapnya.
Lebih dia menjelaskan, tersangka Y dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Adapun modus terduga Y saat bekerja diduga dengan kesengajaan menggunakan nama nasabah, menerima titipan uang untuk pembelian Logam Mulia (LM) menggunakan angsuran nasabah, menggunakan nama nasabah dalam pengajuan Gadai Tabungan Emas dan juga menerima barang jaminan dari nasabah.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Direksi No 48 Tahun 2021 tentang Pedoman Program Business Process Outsourcing (BPO) Sales Team. Dijelaskan dia, aturan Direksi itu melarang SPV, RO dan SP menerima titipan angsuran nasabah.
Namun, terduga itu dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum menggunakan saldo Tabungan Emas Nasabah dengan cara melakukan transaksi Gadai Tabungan Emas atas nama Nasabah dan tanpa sepengetahuan Nasabah.
Hal ini juga bertentangan dengan Pasal 26 Nomor 247/PKS-POJ/VIII/2022 tentang Perjanjian Kerja antara PT Pegadaian dengan PT Pesonna Optima Jasa.
Selain itu, akibat perbuatan terduga menimbulkan kerugian materil maupun immaterial. Karena, terduga dengan sengaja menggunakan nama nasabah, melakukan transaksi atas Produk KCA, Krasida dan Titipan Emas
Kerugian keuangan perusahaan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai organik/non organik PT Pegadaian Cabang Banjar itu sebesar Rp.778.956.450 “, ucapnya.
Pengacara terduga Y, Edis Gunawan, SH., menyatakan, kesiapan melakukan pembelaan aspek hukum yang meringankan terduga YY di Pengadilan Tipikor Bandung nanti.
” Dipastikan kami bekerja maksimal melakukan pembelaan terduga aspek hukumnya. Karena, terduga memiliki keluarga dan anak yang masih kecil selama ini,”ucap Edis Gunawan, Jumat (26/7/2024)
Editor : Agus suprianto














