• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Nasional

Diduga Korupsi Rp 778 Juta, Oknum Karyawan PT Pegadaian Cabang Banjar Ditahan

Redaksi by Redaksi
Juli 27, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Diduga Korupsi Rp 778 Juta, Oknum Karyawan PT Pegadaian Cabang Banjar Ditahan

BANJAR – NOTOPROJO.ID

Seorang perempuan oknum pegawai outsourcing PT Pegadaian Cabang Kota Banjar inisial Y berhasil dijebloskan ke penjara dengan tangan diborgol saat digiring menuju mobil tahanan dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Kamis (25/7/2024).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto didampingi Kasi Pidsus Gede Maulana dan Kasi Intel Akhmad Fakhri serta Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Banjar, terduga YY ini berstatus tersangka sejak 19 Juli 2024 dan menjalani penahanan di Rutan Perempuan Kelas II A Bandung terhitung mulai 25 Juli 2024.

” Terduga Y ini diduga melakukan tindak pidana korupsi atas penyimpangan produk gadai emas yang tidak sesuai prosedur di PT Pegadaian Cabang Banjar mulai tahun 2021 sampai tahun 2023,” ucap Kajari Sri.

Dijelaskan Kasi Pidsus Gede Maulana dan Kasi Intel, Akhmad Fakhri, penahan tersangsa YY di Rutan Perempuan Kelas II A Bandung dengan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-416/M.2.32/Fd/07/2024 tanggal 25 Juli 2024.

” Sebelumnya, Y ditetapkan sebagai tersangka, Jumat 19 Juli 2024 berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor: Pen.Tsk394/M.2.32/Fd/07/2024 tanggal 19 Juli 2024 ,” ucapnya.

Lebih dia menjelaskan, tersangka Y dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Adapun modus terduga Y saat bekerja diduga dengan kesengajaan menggunakan nama nasabah, menerima titipan uang untuk pembelian Logam Mulia (LM) menggunakan angsuran nasabah, menggunakan nama nasabah dalam pengajuan Gadai Tabungan Emas dan juga menerima barang jaminan dari nasabah.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Direksi No 48 Tahun 2021 tentang Pedoman Program Business Process Outsourcing (BPO) Sales Team. Dijelaskan dia, aturan Direksi itu melarang SPV, RO dan SP menerima titipan angsuran nasabah.

Namun, terduga itu dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum menggunakan saldo Tabungan Emas Nasabah dengan cara melakukan transaksi Gadai Tabungan Emas atas nama Nasabah dan tanpa sepengetahuan Nasabah.

Hal ini juga bertentangan dengan Pasal 26 Nomor 247/PKS-POJ/VIII/2022 tentang Perjanjian Kerja antara PT Pegadaian dengan PT Pesonna Optima Jasa.

Selain itu, akibat perbuatan terduga menimbulkan kerugian materil maupun immaterial. Karena, terduga dengan sengaja menggunakan nama nasabah, melakukan transaksi atas Produk KCA, Krasida dan Titipan Emas

Kerugian keuangan perusahaan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai organik/non organik PT Pegadaian Cabang Banjar itu sebesar Rp.778.956.450 “, ucapnya.

Pengacara terduga Y, Edis Gunawan, SH., menyatakan, kesiapan melakukan pembelaan aspek hukum yang meringankan terduga YY di Pengadilan Tipikor Bandung nanti.

” Dipastikan kami bekerja maksimal melakukan pembelaan terduga aspek hukumnya. Karena, terduga memiliki keluarga dan anak yang masih kecil selama ini,”ucap Edis Gunawan, Jumat (26/7/2024)

Editor : Agus suprianto

Previous Post

Pj Ketua TP PKK Kabupaten Pati Serahkan Bantuan Percepatan Penurunan Stunting

Next Post

Pasar Jongke Laweyan Diresmikan Presiden Joko Widodo

Redaksi

Redaksi

Next Post

Pasar Jongke Laweyan Diresmikan Presiden Joko Widodo

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Halal Bihalal dan Santunan Anak Yatim, LSM Harimau Pati Perkuat Solidaritas dan Sinergi

April 26, 2026

Nelayan Pati Siap Gelar Aksi Damai, Tuntut Harga BBM Khusus Perikanan Tangkap

April 26, 2026

Babalan Dicanangkan Jadi Desa Cantik 2026, Pati Genjot Data Akurat untuk Pembangunan

April 26, 2026

Chandra Lantik Pengurus GOW Pati 2025–2030, Tekankan Sinergi Perempuan untuk Pembangunan Daerah

April 26, 2026

Recent News

Halal Bihalal dan Santunan Anak Yatim, LSM Harimau Pati Perkuat Solidaritas dan Sinergi

April 26, 2026

Nelayan Pati Siap Gelar Aksi Damai, Tuntut Harga BBM Khusus Perikanan Tangkap

April 26, 2026

Babalan Dicanangkan Jadi Desa Cantik 2026, Pati Genjot Data Akurat untuk Pembangunan

April 26, 2026

Chandra Lantik Pengurus GOW Pati 2025–2030, Tekankan Sinergi Perempuan untuk Pembangunan Daerah

April 26, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Halal Bihalal dan Santunan Anak Yatim, LSM Harimau Pati Perkuat Solidaritas dan Sinergi

April 26, 2026

Nelayan Pati Siap Gelar Aksi Damai, Tuntut Harga BBM Khusus Perikanan Tangkap

April 26, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika