Bea Cukai Kudus Berhasil Sita 176 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jepara
JEPARA – NOTOPROJO.ID
Berbekal informasi dari masyarakat, Bea Cukai Kudus kembali berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Kali ini penindakan dilakukan terhadap sebuah mobil minibus yang digunakan mengangkut rokok ilegal.
Ratusan ribu batang rokok ilegal di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Penyergapan pada rokok tanpa dilekati pita cukai resmi itu dilakukan di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Rabu (10/7/2024) dini hari.
Jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak 176.800 batang. Adapun nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan capai Rp 243.984.000 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 169.236.496.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan menerangkan, penyergapan itu bermula dari analisis informasi tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus.
Tim khusus ini mencium adanya pergerakan rokok ilegal yang diangkut di sebuat mobil minibus di Desa Bakalan. Dari informasi itu, tim akhirnya memburu minibus yang dimaksud dan berhasil melakukan penangkapan
”Mobil minibus itu diamankan di Desa Bakalan beserta barang buktinya,” jelasnya
Tambah Sandy, tim menemukan lima buah karton dan dua buah baki yang berisi rokok jenis SKM Mild dalam bentuk batangan yang semuanya belum dikemas dan tanpa dilekati pita cukai.Dan tim segera melakukan penindakan.
Modus peredaran rokok ilegal semacam itu memang sudah sangat sering terjadi. Sehingga tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus bisa dengan mudah melacak informasi pergerakan bisnis yang menyalahi aturan tersebut.
”Oleh karena itu, kami sangat berterima kasih kepada segenap masyarakat atas sinergi dan kolaborasi dalam pemberantasan rokok ilegal. Ini membuktikan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kolaborasi dari semua pihak,” tuturnya.
Rokok ilegal, kendaraan minibus dan pihak yang terkait dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diselidiki.
Editor : Agus suprianto














