GJL Datangi DPRD Pati, Desak Tarif BPHTB Diturunkan dari 4 Persen Menjadi 2,5 Persen
PATI – NOTOPROJO.ID
Puluhan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Gerakan Jalan Lurus (GJL), mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Selasa (1/9/2026) siang.
Kedatangan massa tersebut untuk menyampaikan aspirasi terkait kebijakan pajak daerah, khususnya tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang saat ini dinilai masih memberatkan masyarakat.
Sebelum melakukan audiensi, puluhan warga terlebih dahulu menyampaikan sejumlah tuntutan di depan Gedung DPRD Pati. Setelah itu, perwakilan GJL diterima untuk melakukan audiensi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati.
Dalam audiensi tersebut, GJL secara khusus mendorong adanya revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur mengenai pajak daerah, termasuk ketentuan tarif BPHTB.
Koordinator Lapangan GJL, Ali Yusron, mengatakan pihaknya meminta agar tarif BPHTB yang saat ini sebesar 4 persen dapat diturunkan menjadi 2,5 persen.
Menurut Ali, penurunan tarif tersebut diperlukan agar masyarakat tidak semakin terbebani ketika melakukan transaksi atau memperoleh hak atas tanah dan bangunan.
“Tuntutan kami yang pertama berkaitan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang BPHTB. BPHTB tadi kan 4 persen. Kami mendorong agar tahun ini dilakukan revisi, sehingga bisa menjadi 2,5 persen,” kata Ali Yusron.
Ia menilai kondisi perekonomian masyarakat Pati saat ini masih menghadapi berbagai tantangan. Karena itu, kebijakan perpajakan daerah, menurut dia, perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Ali berharap DPRD Pati dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui proses pembahasan revisi Perda sehingga tarif BPHTB nantinya lebih terjangkau.
“Sekarang masyarakat sulit mencari uang. Roda perekonomian masyarakat Pati ini kan sulit,” ujarnya.
BPKAD Akui Perda Masih Perlu Direvisi
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Febes Mulyono, mengakui bahwa ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang berkaitan dengan BPHTB masih memerlukan evaluasi dan revisi.
Menurut Febes, pembahasan tersebut perlu dilakukan agar ketentuan yang berlaku nantinya dapat menemukan formulasi yang sesuai dengan kondisi serta kebutuhan daerah dan masyarakat.
“Memang dalam BPHTB ini masih ada hal yang perlu dilakukan revisi sehingga nanti ketemu,” kata Febes.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam audiensi, karena menunjukkan bahwa ruang pembahasan mengenai perubahan ketentuan BPHTB masih terbuka.
DPRD Pati Terima Aspirasi GJL
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi yang disampaikan GJL terkait usulan penurunan tarif BPHTB menjadi 2,5 persen.
Ia menegaskan, aspirasi tersebut akan menjadi bahan masukan dalam proses revisi Perda yang berlaku.
“Prinsipnya kami menerima aspirasi dari teman-teman. Karena Perda saat ini berlaku Perda Nomor 1 Tahun 2024, nanti revisi Perda ini bisa menjadi masukan dari apa yang diharapkan teman-teman,” ujar Muslihan.
Muslihan menjelaskan, proses revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 saat ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kabupaten Pati.
Dengan masuknya Perda tersebut dalam Propemperda, pembahasan mengenai sejumlah ketentuan di dalamnya, termasuk persoalan tarif BPHTB, berpeluang untuk dilakukan melalui mekanisme pembentukan dan perubahan peraturan daerah.
“Ini sudah masuk di dalam Propemperda. Oleh karena itu, Perda Nomor 1 Tahun 2024 akan direvisi, termasuk poin-poinnya,” tandasnya.
Aspirasi GJL tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari bahan pembahasan DPRD Pati dalam proses revisi Perda. Masyarakat berharap pembahasan tersebut dapat menghasilkan kebijakan tarif BPHTB yang lebih proporsional dan tidak semakin membebani masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang dinilai masih sulit.













