• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Jawa Tengah Terkini

Henggar Hadiri Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria

Redaksi by Redaksi
Mei 22, 2024
in Jawa Tengah Terkini
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Henggar Hadiri Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria

PATI – NOTOPROJO.ID

Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, Rabu (22/5), menghadiri Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria di Hotel New Merdeka. Acara ini juga dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Beberapa hal menjadi fokus pembahasan dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pati ini, diantaranya terkait berhektare-hektare lahan di kawasan tanah timbul serta kawasan hutan yang tersebar di tiga desa di Kabupaten Pati yang dikaji sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Ketiga desa tersebut, menurut Henggar ialah Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, di mana terdapat ratusan bidang tanah kawasan hutan dalam penguasaan masyarakat.

Kemudian Desa Dororejo Kecamatan Tayu dan Desa Bakalan Kecamatan Dukuhseti yang di dalamnya terdapat kawasan tanah timbul yang dikuasai dan dikelola masyarakat.

Reforma agraria sendiri merupakan program strategis nasional yang bertujuan menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih berkeadilan.

Tujuan tersebut dicapai melalui penataan aset yang disertai penataan akses untuk kemakmuran rakyat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, Jaka Pramono, mengatakan bahwa fokus GTRA Kabupaten Pati memang di tiga desa tersebut.

“Pertama di kawasan hutan di Dukuh Jatiurip, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu. Di sana ada kurang lebih 540-an bidang dikuasai oleh masyarakat yang sejak sebelum kemerdekaan sudah bermukim di situ,” kata dia.

Karena statusnya masuk kawasan hutan, kata Jaka, lahan yang dikuasai masyarakat tersebut belum bisa dilegalisasi asetnya lewat sertifikat tanah.

“Begitu juga tanah-tanah timbul di Desa Bakalan dan Dororejo. Berawal dari terjadinya endapan di situ, kemudian ada penguasaan, masyarakat pun mengelolanya. Tetapi karena statusnya, Letter C juga belum ada pada waktu itu, maka butuh penegasan. Hadirlah negara untuk memberi penegasan itu,” paparnya.

Untuk diketahui, tanah timbul merupakan daratan yang terbentuk secara alami maupun buatan karena proses pengendapan di sungai, danau, pantai, atau pulau timbul.

Tanah timbul dikuasai oleh negara. Namun tanah timbul dengan luasan paling luas 100 meter persegi merupakan milik dari pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan tanah timbul dimaksud.

Adapun terhadap tanah timbul dengan luas lebih dari 100 meter persegi dapat diberikan hak atas tanah asalkan mendapat rekomendasi Kementerian ATR/BPN dan pemanfaatannya sesuai rencana tata ruang.

Menurut Jaka, luasan tanah timbul yang dikuasai masyarakat di Desa Dororejo mencapai 46 hektare dan di Desa Bakalan 26 hektare.

“Melihat sejarahnya, sejak tahun 70-an sudah ada penguasaan,” jelasnya.

Reforma Agraria hadir dalam konteks penataan aset ketika banyak terjadi penguasaan tanah oleh masyarakat tetapi kepastian hak kepemilikannya belum terwujud.

“Bisa atau tidaknya, itu nanti prosesnya (dibahas) dalam diskusi kami supaya itu bisa diberikan pada masyarakat. Karena pengelolaan tanah timbul memang diatur tersendiri,” ujarnya.

Jaka menegaskan, pemberian hak atas tanah timbul memang membutuhkan mekanisme tersendiri.

Sebab, cara perolehannya tidak dengan kegiatan perdata seperti jual-beli, hibah, maupun tukar menukar.

“Dasarnya hanya dia menguasai dan mengelola sudah cukup lama.
Maka di situlah negara hadir untuk memberikan kepastian hak,” ucap Jaka.

Menurutnya, reforma agraria di tanah kawasan hutan prosesnya lebih panjang karena melibatkan pemangku kebijakan yang lebih luas.

“Tentu harus dilepaskan dari kawasan hutan baru boleh kami berikan legalisasi aset. Ini menyangkut kementerian lain juga yang jadi pengelola (KLHK-red.),” jelas Jaka.

Karena itulah, dalam kegiatan ini pihaknya menghadirkan narasumber-narasumber kompeten untuk memberi pemahaman kepada GTRA Pati tentang bagaimana agar tanah timbul dan kawasan hutan bisa dimiliki dan dikuasai masyarakat secara legal dengan ketentuan yang ada.

Adapun narasumber yang dihadirkan ialah Direktur Penatagunaan Tanah Kementerian ATR/BPN Wartomo serta Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Jawa Tengah.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengatakan, rapat koordinasi GTRA dilakukan untuk penajaman tujuan reforma agraria.

“Intinya bagaimana reformasi agraria mampu memetakan lagi dan menyelesaikan permasalahan yang sampai saat ini terjadi. Di Pati yang sudah terpetakan ada tiga tempat, yaitu Desa Sumbermulyo yang ada tanah kawasan hutan yang dikuasai masyarakat di sana. Berikutnya tanah timbul di Dororejo dan Bakalan,” ujarnya.

Henggar berharap objek reforma agraria di tiga desa ini mampu dipetakan dengan baik oleh GTRA.

“Sehingga terselesaikan dengan baik dan jangan sampai justru muncul permasalahan baru,” pungkasnya.

Reporter : Ads

Editor : Agus suprianto

Previous Post

Irjen Pol Ahmad Luthfi: Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serta 3 Pilar Dirikan Rumah Restorasi Of Justice

Next Post

Kabupaten Pati Raih WTP Ke-9 Kalinya

Redaksi

Redaksi

Next Post

Kabupaten Pati Raih WTP Ke-9 Kalinya

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Polresta Pati Serahkan Empat Unit Traktor untuk Kelompok Tani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Juni 19, 2026

Kasdim 0718/Pati Pimpin Groundbreaking Pembangunan Jembatan Garuda di Desa Pohgading

Juni 19, 2026

Dikabarkan Mengundurkan Diri, Sejumlah Tenaga Kesehatan Sayangkan Keputusan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati

Juni 19, 2026

DANDIM 0718/PATI TINJAU PEMBANGUNAN JEMBATAN GARUDA DI DESA POHGADING

Juni 19, 2026

Recent News

Polresta Pati Serahkan Empat Unit Traktor untuk Kelompok Tani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Juni 19, 2026

Kasdim 0718/Pati Pimpin Groundbreaking Pembangunan Jembatan Garuda di Desa Pohgading

Juni 19, 2026

Dikabarkan Mengundurkan Diri, Sejumlah Tenaga Kesehatan Sayangkan Keputusan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati

Juni 19, 2026

DANDIM 0718/PATI TINJAU PEMBANGUNAN JEMBATAN GARUDA DI DESA POHGADING

Juni 19, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Polresta Pati Serahkan Empat Unit Traktor untuk Kelompok Tani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Juni 19, 2026

Kasdim 0718/Pati Pimpin Groundbreaking Pembangunan Jembatan Garuda di Desa Pohgading

Juni 19, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika