Bea Cukai Jateng DIY Amankan 849 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
SEMARANG – NOTOPROJO.ID
Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di jalur distribusi Jawa-Sumatera pada 3 Mei 2024. Upaya pengagalan ini berhasil mengamankan 849.800 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,17 miliar dan potensi penerimaan negara (cukai + PPn HT + pajak rokok) yang seharusnya dibayar sebesar Rp 804 juta.Semarang (13/05/24)
Kepala Seksi BK Humas, R. Megah Andiarto menyampaikan bahwa penindakan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait akan adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal melalui jalur distribusi wilayah Jawa Tengah pada Jumat, 03 Mei 2024.
“Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya tim melakukan analisa sesuai informasi yang sudah diperoleh untuk memperkirakan jalur-jalur yang kemungkinan dilalui. Kemudian tim melakukan tindak lanjut dengan melakukan penulusuran dan pengamatan sarana pengangkut yang melintas di sepanjang Jalan Tol Semarang-Batang.,” paparnya.
“Pukul 10.30 akhirnya tim yang melakukan pengamatan di jalan melihat sarkut sesuai dengan ciri-ciri yang diterima melintas di Jalan Tol Semarang. Selanjutnya tim segera melakukan pengejaran dan pembuntutan terhadap sarkut yang diduga memuat BKC HT Ilegal tersebut. Akhirnya sarkut tersebut berhasil dilakukan penghentian di Gerbang Tol Kendal, Margomulyo, Kec. Pegandon, Kab. Kendal, Jawa Tengah untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Megah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan singkat yang dilakukan, sarkut tersebut kedapatan mengangkut BKC HT jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang diduga ilegal. Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Jateng DIY berhasil mengamankan barang bukti berupa 61 bale dan 3639 slop rokok jenis SKM yang berisi 849.800 batang rokok ilegal dan mengamankan 2 unit minibus.
“Seluruh barang bukti dibawa ke Bea Cukai Jateng DIY bersama dengan 2 orang terperiksa yaitu sopir untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter : Idjlal
Editor : Agus suprianto














