Disdik Jateng Larang Kegiatan Study Tour, Tertuang Dalam Nota Dinas Nomor 421.7/00371/SEK/III/2024
SEMARANG – NOTOPROJO.ID
Pasca tragedi Musibah Busa Wisata SMK di Subang Jawa Barat, Disdikbud Jateng menjadikan insiden kecelakaan itu sebagai momentum untuk menegaskan kembali larangan studi tour. Larangan itu tertuang dalam nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024.
Kepala Disdikbud Jawa Tengah Uswatun Hasanah menyebut larangan itu sebetulnya sudah ada sejak lama berkaitan dengan aturan zero pungutan.
“Harapan kita sekolah itu tak perlu jadi IO piknik, biar anak-anak piknik sama keluarganya,” jelasnya, Selasa (14/5/2024)
Disampaikan dalam penyelenggaraan wisata sekolah tidak hanya rawan kecelakaan melainkan juga rawan penyimpangan.
“Piknik yang diselenggarakan satuan pendidikan juga potensi adanya penyimpangan anggaran karena disitu profit,” ucapnya.
Uswatun menyebutkan piknik sekolah juga tidak banyak memiliki faedah. “Tidak ada dampak yang signifikan untuk kegiatan pembelajaran dan Ketika ada peristiwa yang demikian sulit untuk sekolah bertanggungjawab,” paparnya.
Meski demikian, Uswatun mengizinkan pembelajaran diluar sekolah atau outing class sebatas jarak dekat. Outing class tanpa pungutan dapat diatur melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau bantuan operasional pendidikan (BOP).
Editor : Agus suprianto














