LSM Lidiik Krimsus Datangi Disdikbud Kab Pati, Pertanyakan Adanya Dugaan Pungli Di Sejumlah Sekolah
PATI – NOTOPROJO.ID
Sekolah, tempat pengetahuan diperoleh untuk membentuk generasi penerus, memiliki peran penting dalam menciptakan pemimpin yang lebih baik di masa depan. Setiap jenjang pendidikan perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun pusat. Tempat pendidikan harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh negara untuk mewujudkan generasi emas, terutama di Republik Indonesia yang kita cintai.
Namun, baru-baru ini, LSM Lidik Krimsus Kabupaten Pati menemukan sejumlah sekolah menengah pertama diduga melakukan praktek Pungli (Pungutan Liar) terhadap siswa/i di lingkungan sekolah.Dugaan ini sangat serius dan harus ditindaklanjuti.
Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Lidik Krimsus melaksanakan gelar Audensi bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kab Pati Jumat siang (2/2/24)
Maksud dan tujuan kedatangan dari LSM Lidik Krimsus mempertanyakan adanya sejumlah sekolah SMP Negeri di kab Pati yang melakukan pungli.
Slamet Widodo SH MH selaku ketua Lidik Krimsus mempertanyakan adanya laporan di beberapa SMP Negeri yang menarik iuran sukarela kepada orang tua atau wali murid siswa dengan jumlah nominal tertentu, diantaranya SMPN 1 Pati, SMPN 5 Pati, SMPN 7 Pati, SMPN 1 Gabus, dan SMPN 1 Tlogowungu.
” hasil investigasi bahwa disejumlah sekolah menengah pertama diduga ada pungutan liar yang dibiarkan” ungkap Slamet Widodo SH MH,saat melaksanakan audensi di kantor Disdikbud Kab Pati Jum’at(2/2/24
Sangat disayangkan adanya sejumlah temuan dugaan pungli ini. Pasalnya, dalam surat dari komite sekolah meminta sumbangan bersifat sukarela, namun menyebutkan jumlah nominal.
“Untuk sementara Kami masih menduga dan investigasi tetap berjalan untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya .Tapi kalau mengarah dan tidak bisa menjelaskan, ini sudah termasuk pungutan liar dan harus ditindaklanjuti.
Plt Disdikbud Pati Tulus Budihardjo memberikan tanggapan bahwa komite sekolah boleh menggalang dana atau iuran dari orangtua atau wali sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Sumbangan di Satuan Pendidikan.
“Yang namanya komite sekolah itu boleh menggalang dana. Ini hanya perkiraan kebutuhan, asumsi kebutuhan anggaran untuk suatu kegiatan. Ini bukan pemaksaan, karena yang namanya sumbangan ya sukarela,” jelas Tulus.
Ditambahkan Tulus, sumbangan sukarela seringkali dilakukan oleh sekolah yang memiliki banyak siswa, secara tidak langsung banyaknya siswa juga banyak kebutuhan anggaran sekolah.
LSM Lidik Krimsus menyerukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati untuk segera memanggil oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan Pungli tersebut. Juga meminta sekolah untuk menjalankan transparansi sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan menekankan perlunya audit dinas terkait.
Jika dugaan tersebut terbukti, langkah hukum harus segera diambil sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Penulis : Heru Andri Wijaya
Editor : Agus suprianto














