Polda Jateng Bongkar Komplotan Penjualan Mobil Bodong, 5 Orang Tersangka Di Amankan
SEMARANG – NOTOPROJO.ID
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil membongkar sindikat penadah dan penjual mobil bodong. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, kelima tersangka yang ditangkap berinisial AP (38) asal Pati, SJ (36) asal Pati, PT (29) asal Pati, AP (37) asal Pati dan MNS asal Jepara. Selain menangkap para tersangka, 20 mobil dan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kejahatan tersebut turut disita.
Polisi mengungkap komplotan penjual mobil tanpa dokumen legal yang tergabung dalam sebuah komunitas bernama “Lengek Squad” yang berlokasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi mengatakan sejumlah mobil bodong yang diperjual belikan tersebut merupakan hasil tindak pidana fidusia.
Bersama lima tersangka yang ditangkap, polisi juga mengamankan belasan mobil berbagai merek yang merupakan hasil kejahatan tersebut.
“Modus para pelaku dilakukan dengan cara membeli mobil-mobil jaminan fidusia yang belum lunas pembiayaannya,” jelas Kapolda dalam konferensi pers, Selasa (9/1/24).
Mobil-mobil tersebut, ungkap Kapolda, dijual kembali oleh pelaku dengan harga di bawah harga pasar tanpa dokumen yang lengkap. Pembelian mobil dilakukan di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, kemudian di kumpulkan di Pati.
Komunitas Lengek Squad, jelas Kapolda, memiliki sekitar 30 orang anggota. Mereka menjalanlan aksinya sejak 2017.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 481 dan atau 480 KUHP tentang penadah barang curian,” pungkas Kapolda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 481 dan atau 480 KUHP tentang penadah barang curian.
Editor : Agus suprianto














