• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Jawa Tengah Terkini

Kades Manjung Wonogiri di Tetapkan Jadi Tersangka, Rugikan Negara 327 Jutaan

Redaksi by Redaksi
Desember 24, 2023
in Jawa Tengah Terkini
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kades Manjung Wonogiri di Tetapkan Jadi Tersangka, Rugikan Negara 327 Jutaan

WONOGIRI – NOTOPROJO.ID

Diduga menyalahgunakan wewenang jabatan untuk meraup kekayaan pribadi, salahsatunya meraup dari sewa lahan aset Desa. Salah seorang Kepala Desa di Wonogiri dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Wonogiri.

Usai pemeriksaan juga pengumpulan data, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri langsung menahan Kepala Desa Manjung berinisial HTN tersebut serta ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi. 

Kades HTN ditetapkan sebagai tersangka semenjak bulan November lalu. Dalam pelimpahan tahap II ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/b Wonogiri selama 20 hari ke depan.

Dalam hal ini, setelah kasus korupsi itu terkuak dan keranah meja hukum, eks Kades HTN  diklaim telah merugikan negara mencapai ratusan juta rupiah.

Setelah penetapan tersangka itu, oleh pihak Bupati menurunkan surat bahwasanya eks Kades HTN telah diberhentikan sementara jabatannya dan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kades sejak November lalu.

“Hari ini kegiatan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum Kejari Wonogiri,” jelasnya.

Sementara itu, Kajari Wonogiri Porman Patuan Radot melalui rilis yang diterima, pekan lalu juga mengatakan, kegiatan tahap II itu terkait tindak pidana korupsi dugaan Penyimpangan Pengelolaan Aset Desa di Desa Manjung. Adapun rentan waktunya dari 2019 hingga 2022.

“Yang menjadi tersangka adalah HTN. Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 327.431.546,” ungkap dia.

Pada tahap II itu, tersangka juga diperiksa oleh Kepala Seksi PB3R Kejari Wonogiri. Sedangkan tersangka dalam sidang kasusnya juga didampingi oleh penasihat hukumnya.

Lanjut dia, dalam kegiatan tersebut, penuntut umum juga ikut serta memeriksa tersangka beserta barang buktinya apakah sesuai atau tidak dengan berkas perkaranya dan setelah dilakukan pemeriksaan. 

Tersangka juga diduga melanggar UU No. 6/2014 tentang Desa yang mengatur pengelolaan aset desa. 

“Terkait dengan penanganan perkara tersebut, penuntut umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang,” Terangnya.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Wonogiri Endang Darsono menuturkan kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari masyarakat ke Kejari Wonogiri. Setelah itu ditindaklanjuti oleh Kejari Wonogiri.

“Yang disalahgunakan adalah 61 persil lahan desa yang disewakan ke pihak ketiga. Disewakan sejak 2019 hingga 2022. Belum ada upaya pengembalian kerugian negara,” kata Endang Darsono.

Dalam kasus ini HTN disangkakan dengan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Kemudian Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

(*)

Previous Post

269 Peserta Khitan Tabarrukan diarak Keliling di Demak

Next Post

Monitoring Sejumlah Gereja, PJ Bupati : Jemaat Gereja Bisa Damai dan Sejahtera Rayakan Natal

Redaksi

Redaksi

Next Post

Monitoring Sejumlah Gereja, PJ Bupati : Jemaat Gereja Bisa Damai dan Sejahtera Rayakan Natal

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

4 Terdakwa Tongtek Divonis 3 Tahun, PN Pati Ricuh Diselimuti Amarah Keluarga Korban

April 20, 2026

Revitalisasi Eks Kantor Satpol PP, Pemkab Pati Siapkan Museum Cagar Budaya Terpadu

April 20, 2026

Pemkab Pati Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan Lewat Talkshow Hidup Sehat

April 20, 2026

Rakornas Kementan, Pati Ajukan 379 Titik Pompanisasi untuk Atasi Kekeringan

April 20, 2026

Recent News

4 Terdakwa Tongtek Divonis 3 Tahun, PN Pati Ricuh Diselimuti Amarah Keluarga Korban

April 20, 2026

Revitalisasi Eks Kantor Satpol PP, Pemkab Pati Siapkan Museum Cagar Budaya Terpadu

April 20, 2026

Pemkab Pati Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan Lewat Talkshow Hidup Sehat

April 20, 2026

Rakornas Kementan, Pati Ajukan 379 Titik Pompanisasi untuk Atasi Kekeringan

April 20, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

4 Terdakwa Tongtek Divonis 3 Tahun, PN Pati Ricuh Diselimuti Amarah Keluarga Korban

April 20, 2026

Revitalisasi Eks Kantor Satpol PP, Pemkab Pati Siapkan Museum Cagar Budaya Terpadu

April 20, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika