Kades Manjung Wonogiri di Tetapkan Jadi Tersangka, Rugikan Negara 327 Jutaan
WONOGIRI – NOTOPROJO.ID
Diduga menyalahgunakan wewenang jabatan untuk meraup kekayaan pribadi, salahsatunya meraup dari sewa lahan aset Desa. Salah seorang Kepala Desa di Wonogiri dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Wonogiri.
Usai pemeriksaan juga pengumpulan data, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri langsung menahan Kepala Desa Manjung berinisial HTN tersebut serta ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Kades HTN ditetapkan sebagai tersangka semenjak bulan November lalu. Dalam pelimpahan tahap II ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/b Wonogiri selama 20 hari ke depan.
Dalam hal ini, setelah kasus korupsi itu terkuak dan keranah meja hukum, eks Kades HTN diklaim telah merugikan negara mencapai ratusan juta rupiah.
Setelah penetapan tersangka itu, oleh pihak Bupati menurunkan surat bahwasanya eks Kades HTN telah diberhentikan sementara jabatannya dan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kades sejak November lalu.
“Hari ini kegiatan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum Kejari Wonogiri,” jelasnya.
Sementara itu, Kajari Wonogiri Porman Patuan Radot melalui rilis yang diterima, pekan lalu juga mengatakan, kegiatan tahap II itu terkait tindak pidana korupsi dugaan Penyimpangan Pengelolaan Aset Desa di Desa Manjung. Adapun rentan waktunya dari 2019 hingga 2022.
“Yang menjadi tersangka adalah HTN. Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 327.431.546,” ungkap dia.
Pada tahap II itu, tersangka juga diperiksa oleh Kepala Seksi PB3R Kejari Wonogiri. Sedangkan tersangka dalam sidang kasusnya juga didampingi oleh penasihat hukumnya.
Lanjut dia, dalam kegiatan tersebut, penuntut umum juga ikut serta memeriksa tersangka beserta barang buktinya apakah sesuai atau tidak dengan berkas perkaranya dan setelah dilakukan pemeriksaan.
Tersangka juga diduga melanggar UU No. 6/2014 tentang Desa yang mengatur pengelolaan aset desa.
“Terkait dengan penanganan perkara tersebut, penuntut umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang,” Terangnya.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Wonogiri Endang Darsono menuturkan kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari masyarakat ke Kejari Wonogiri. Setelah itu ditindaklanjuti oleh Kejari Wonogiri.
“Yang disalahgunakan adalah 61 persil lahan desa yang disewakan ke pihak ketiga. Disewakan sejak 2019 hingga 2022. Belum ada upaya pengembalian kerugian negara,” kata Endang Darsono.
Dalam kasus ini HTN disangkakan dengan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Kemudian Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
(*)














