4 Terdakwa Tongtek Divonis 3 Tahun, PN Pati Ricuh Diselimuti Amarah Keluarga Korban
PATI – NOTOPROJO.ID
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Pati mendadak berubah tegang pada Senin (20/4/2026). Vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada empat terdakwa kasus “tongtek maut” langsung memantik ledakan emosi dari keluarga korban dan warga yang memadati ruang sidang hingga halaman pengadilan.
Kasus yang merenggut nyawa FD (18), remaja asal Desa Talun, Kecamatan Kayen, itu sejak awal telah menyedot perhatian publik. Insiden tragis yang berawal dari konflik saat tradisi tongtek yang seharusnya menjadi ekspresi budaya justru berujung pada kekerasan fatal, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. Namun, hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan dinilai jauh dari rasa keadilan oleh pihak keluarga korban
“Ini bukan keadilan, ini penghinaan bagi nyawa anak kami,” teriak salah satu anggota keluarga korban dengan suara bergetar, sesaat setelah hakim mengetuk palu.
Kekecewaan yang memuncak tak terbendung. Tangis pecah, teriakan menggema, bahkan situasi sempat tak terkendali ketika sejumlah pengunjung sidang meluapkan amarah di halaman pengadilan. Aparat keamanan yang bersiaga berupaya meredam kericuhan agar tidak meluas.
Di luar gedung pengadilan, suasana semakin memanas. Sejumlah warga menilai putusan tersebut tidak sebanding dengan hilangnya nyawa seorang remaja. Mereka mempertanyakan logika hukum yang digunakan majelis hakim dalam mempertimbangkan vonis.
Kasus tongtek maut sendiri menjadi sorotan karena mencerminkan sisi gelap dari tradisi yang kerap dilakukan tanpa pengawasan. Peristiwa ini membuka kembali diskursus publik tentang batas antara budaya dan keselamatan, serta pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap kekerasan yang dibungkus dalam kegiatan tradisional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak jaksa terkait kemungkinan upaya hukum lanjutan. Namun tekanan publik diperkirakan akan terus menguat, seiring derasnya tuntutan agar keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan, bukan sekadar diputuskan di atas kertas.
Penulis : Heroe













