Korupsi APBDes 474 Juta, Kades Kandangan Purwodadi Di Tahan
GROBOGAN – NOTOPROJO.ID
Kejaksaan Negeri Grobogan, Jawa Tengah, resmi menahan NEP, Kepala Desa Kandangan, Kecamatan Purwodadi di Lapas kelas II B Purwodadi.
Ia ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes yang merugikan negara Rp 474 juta, Kamis (21/12/2023).
“Tersangka NEP telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 Desember 2023 sampai tanggal 09 Januari 2024, di LAPAS Kelas II B Purwodadi,” jelas Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo, Kamis (21/12/23)
Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Grobogan, Kamis (21/12/2023)dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Kandangan T.A. 2020 dan T.A. 2021 oleh tersangka NEP.
“Pasal yang disangkakan adalah Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Frengki.
Kerugian keuangan negara sebesar Rp.474.581.743,00 telah terindikasi akibat tindakan tersebut.
“Sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari APIP atau Inspektorat Kabupaten Grobogan,” pungkas Frengki.
(*)














