• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home News

Pentingnya Pengaduan Masyarakat bagi Upaya Pemberantasan Korupsi

Redaksi by Redaksi
Desember 13, 2023
in News
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pentingnya Pengaduan Masyarakat bagi Upaya Pemberantasan Korupsi


NOTOPROJO.ID

Pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan pernah berhasil tanpa adanya peran serta masyarakat. Salah satu bentuk peranan yang bisa dilakukan masyarakat adalah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Dengan sistem pengaduan atau whistleblowing system (WBS) yang baik, korupsi akan terdeteksi dan pelakunya bisa ditindak tegas.


Melihat fakta tersebut, “Lihat, Lawan, Laporkan!” bukanlah jargon KPK semata, tapi sebuah strategi pemberantasan korupsi yang efektif. Masyarakat yang mendapati tindak korupsi sudah seharusnya melawan dan menentangnya. Tidak hanya itu, mereka juga harus melaporkannya ke KPK atau aparat penegak hukum lainnya.

Pengaduan masyarakat terbukti ampuh dalam menjerat para koruptor. Bahkan, hampir seluruh operasi tangkap tangan atau OTT oleh KPK adalah hasil dari pengaduan masyarakat. Karena itulah para pelapor korupsi adalah aset penting yang wajib dilindungi keamanannya oleh negara. 

Dasar Hukum Whistleblowing System di Indonesia


Pemerintah Indonesia telah mengatur beberapa dasar hukum untuk pengaduan tindak pidana korupsi atau pelanggaran wewenang lainnya. Di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Perpres ini mengatur secara umum mengenai pengelolaan pengaduan, pemantauan dan evaluasinya.

Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Perlindungan pelapor atau whistleblower juga diatur dalam undang-undang Indonesia, yaitu pada Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. Dalam UU tersebut diatur mengenai kewajiban negara dalam memberikan perlindungan keamanan terhadap diri pribadi saksi, korban, atau pelapor, beserta keluarga, serta harta bendanya.

Perlindungan ini juga menjadi kewajiban Indonesia setelah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006. Pasal 32 UNCAC mewajibkan negara-negara peratifikasi untuk mengambil langkah dalam melindungi para saksi, korban, atau pelapor tindak pidana korupsi.

Manfaat Pengaduan Masyarakat

Pengaduan masyarakat telah memberikan andil yang luar biasa besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain berguna untuk memenjarakan para koruptor, whistleblowing system bermanfaat membentuk tata kelola pemerintahan yang baik.

Whistleblowing system atau biasa disingkat WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan tindak pidana yang telah dan akan terjadi di sebuah organisasi. WBS yang profesional dan transparan akan menyumbang pada upaya pencegahan korupsi serta membangun budaya antifraud di sebuah perusahaan atau instansi.

WBS akan menjadi alat deteksi dini atau early warning system adanya pelanggaran. Selain itu, WBS juga berfungsi mengoptimalkan penanganan di internal untuk menjaga reputasi dan mendorong perbaikan sistem. Dengan transparansi dan menekan pelanggaran korupsi, organisasi akan mendapatkan citra yang baik di mata masyarakat, mitra, serta para pemangku kepentingan.

Jenis Pengaduan Korupsi yang Ditangani KPK

KPK memiliki saluran pengaduan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang mereka saksikan. Ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi dalam pelaporan yang diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Syarat tersebut di antaranya adalah jelasnya identitas pelapor dan uraian mengenai fakta serta dugaan tindak pidana korupsi. Walau demikian, pelapor juga bisa menyampaikan laporannya secara anonim jika menghendaki.

Perlindungan hukum terhadap pelapor juga diatur dalam PP 43/2018, yaitu dalam bentuk kerahasiaan identitas, kerahasiaan materi laporan, serta pendapat yang disampaikan. Perlindungan secara fisik akan diberikan jika diperlukan agar pelapor merasa aman.


Lantas, dugaan tindak pidana korupsi seperti apa yang bisa dilaporkan ke KPK? Kriteria ini disebutkan dalam Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, yaitu: 

1. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau

2. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

KPK akan menganalisa semua laporan pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti apakah laporan tersebut dianggap memenuhi kriteria di atas. Jika kriteria nomor 1 tidak terpenuhi, maka KPK berdasarkan UU wajib melimpahkan kasusnya kepada kepolisian atau kejaksaan. 

Di antara bentuk laporan dugaan tindak pidana korupsi yang bagus adalah memenuhi 5W2H (who, what, when, where, why, how, dan how much) dan ada klarifikasi atas informasi tersebut. KPK kemudian akan menindaklanjuti laporan dengan cara melakukan penindakan (pulinfo atau tangkap tangan), mencari informasi tambahan, melakukan upaya pencegahan dan meneruskannya ke unit kerja lain, berkoordinasi dengan instansi lain, dan pengarsipan.

Masyarakat bisa melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui whitleblowing system KPK dengan mengakses situs http://kws.kpk.go.id/. Pengaduan juga bisa melalui surat ke PO BOX 575, Jakarta 10120; email ke pengaduan@kpk.go.id; WhatsApp ke 0811 959 575; SMS ke 0855 8575 575′  atau dengan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Jakarta Selatan, 12950.

Sumber : KPK RI

Previous Post

Kronologi Dugaan Korupsi SYL  dari Penyelidikan sampai Penahanan

Next Post

Bhabinkamtibmas Polsek Winong Sinergi Babinsa Koramil Pengamanan Penyaluran BLT DD 2023

Redaksi

Redaksi

Next Post

Bhabinkamtibmas Polsek Winong Sinergi Babinsa Koramil Pengamanan Penyaluran BLT DD 2023

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Polresta Pati Serahkan Empat Unit Traktor untuk Kelompok Tani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Juni 19, 2026

Kasdim 0718/Pati Pimpin Groundbreaking Pembangunan Jembatan Garuda di Desa Pohgading

Juni 19, 2026

Dikabarkan Mengundurkan Diri, Sejumlah Tenaga Kesehatan Sayangkan Keputusan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati

Juni 19, 2026

DANDIM 0718/PATI TINJAU PEMBANGUNAN JEMBATAN GARUDA DI DESA POHGADING

Juni 19, 2026

Recent News

Polresta Pati Serahkan Empat Unit Traktor untuk Kelompok Tani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Juni 19, 2026

Kasdim 0718/Pati Pimpin Groundbreaking Pembangunan Jembatan Garuda di Desa Pohgading

Juni 19, 2026

Dikabarkan Mengundurkan Diri, Sejumlah Tenaga Kesehatan Sayangkan Keputusan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati

Juni 19, 2026

DANDIM 0718/PATI TINJAU PEMBANGUNAN JEMBATAN GARUDA DI DESA POHGADING

Juni 19, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Polresta Pati Serahkan Empat Unit Traktor untuk Kelompok Tani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Juni 19, 2026

Kasdim 0718/Pati Pimpin Groundbreaking Pembangunan Jembatan Garuda di Desa Pohgading

Juni 19, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika