• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Seputar Blora

Kepala Desa Sitirejo Terima Somasi dari jakarta,Ini Penjelasanya

Redaksi by Redaksi
Oktober 20, 2023
in Seputar Blora
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepala Desa Sitirejo Terima Somasi dari jakarta,Ini Penjelasanya

BLORA – NOTOPROJO.ID

Kepala Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan Joko Mulgiyanto mengaku kaget gara-gara disomasi pengacara dari Jakarta.

Adapun somasi tersebut terkait dengan dugaan kasus penipuan terhadap Ubaidillah Rouf (obet) senilai Rp 200 juta rupiah.Joko Mugiyanto mengaku kaget lantaran merasa tidak pernah hutang kepada Obet.

Tetapi tiba-tiba ia mendapatkan telepon dari kenalannya yang juga seorang pengacara bahwa ada somasi.

“Saya tidak pernah sedikitpun hutang sama obet, saya dituduh nyaleg dibiayai. Pas hari H malah zonk. Saya malah hutang sama BKK Sulang Rp 500 juta. Silahkan dicek,” jelas Joko.

Waktu itu, kata Joko, ia minta bantuan uang Rp 150 juta kepada Obet dengan agunan rumah joglo yang mau dibeli Obet Rp 1,5 miliar. Namun Joko hanya minta di bayar Rp 1 miliar.

“Saya kan sudah ngomong, katanya mau dikasih satu setengah miliar, saya bilang tidak usah, satu miliar saja, Joglo silahkan dibawa, nanti yang sumbangan Rp 150 juta saya kembalikan. Mana hutang saya”, ucap Joko.

Pengacara Obet, Prabowo Febriyanto menyebut dalam surat somasi tertanggal 16 oktober 2023 tersebut bahwa Joko Mugiyanto dengan sengaja telah melakukan tidak pelanggaran baik Perdata yaitu tindakan wanprestasi untuk membayar pinjaman sebesar Rp 200 juta.

“Maupun pidana yaitu tindakan penipuan dan menguntungkan diri sendiri atas pinjaman sebesar Rp 200 juta, kepada Ubaidillah Rouf,” ucapnya.

Dan atas peristiwa tersebut patut diduga Joko Mugiyanto dianggap telah melakukan perbuatan Pidana dan Perdata berdasarkan pasal 378 dan 372 KUHPidana serta pasal 1239 dan 1243 KUHPerdata.

Menurut Prabowo surat somasi ini, merupakan itikad baik, untuk mengingatkan Joko agar segera bertanggungjawab atas akibat dari perbuatannya.

Somasi tersebut, kata Probowo, ada tenggang waktu tiga hari untuk memberikan jawaban secara tertulis.

“Kalau tidak ada itikad baik, maka kami dengan berat hati, kami akan melakukan upaya hukum, berdasarkan bukti – bukti dan keterangan saksi-saksi yang ada,” pungkasnya.

(Red/SM.B)

Previous Post

Sedang Pesta Miras,8 Pasang Remaja Diamankan Polisi di Kudus

Next Post

Mayat Perempuan Gegerkan Warga Mayong Jepara

Redaksi

Redaksi

Next Post

Mayat Perempuan Gegerkan Warga Mayong Jepara

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Gas Pol Konsolidasi 2029, PDIP Jateng Uji Ketat Calon Ketua PAC di Pati

Mei 2, 2026

DPO Supar bin Rustam Ditangkap di Gunungwungkal, Kejari Pati Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Mei 1, 2026

Jembatan Garuda Dibangun, Kodim 0721/Blora Perkuat Akses dan Dorong Pemulihan Ekonomi Warga

Mei 1, 2026

Peringatan May Day di Jawa Tengah Berlangsung Tertib dan Kondusif, Polda Jateng Beri Apresiasi dan Sebut Cermin Kedewasaan Demokrasi

Mei 1, 2026

Recent News

Gas Pol Konsolidasi 2029, PDIP Jateng Uji Ketat Calon Ketua PAC di Pati

Mei 2, 2026

DPO Supar bin Rustam Ditangkap di Gunungwungkal, Kejari Pati Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Mei 1, 2026

Jembatan Garuda Dibangun, Kodim 0721/Blora Perkuat Akses dan Dorong Pemulihan Ekonomi Warga

Mei 1, 2026

Peringatan May Day di Jawa Tengah Berlangsung Tertib dan Kondusif, Polda Jateng Beri Apresiasi dan Sebut Cermin Kedewasaan Demokrasi

Mei 1, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Gas Pol Konsolidasi 2029, PDIP Jateng Uji Ketat Calon Ketua PAC di Pati

Mei 2, 2026

DPO Supar bin Rustam Ditangkap di Gunungwungkal, Kejari Pati Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Mei 1, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika