Kepala Desa Sitirejo Terima Somasi dari jakarta,Ini Penjelasanya
BLORA – NOTOPROJO.ID
Kepala Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan Joko Mulgiyanto mengaku kaget gara-gara disomasi pengacara dari Jakarta.
Adapun somasi tersebut terkait dengan dugaan kasus penipuan terhadap Ubaidillah Rouf (obet) senilai Rp 200 juta rupiah.Joko Mugiyanto mengaku kaget lantaran merasa tidak pernah hutang kepada Obet.
Tetapi tiba-tiba ia mendapatkan telepon dari kenalannya yang juga seorang pengacara bahwa ada somasi.
“Saya tidak pernah sedikitpun hutang sama obet, saya dituduh nyaleg dibiayai. Pas hari H malah zonk. Saya malah hutang sama BKK Sulang Rp 500 juta. Silahkan dicek,” jelas Joko.
Waktu itu, kata Joko, ia minta bantuan uang Rp 150 juta kepada Obet dengan agunan rumah joglo yang mau dibeli Obet Rp 1,5 miliar. Namun Joko hanya minta di bayar Rp 1 miliar.
“Saya kan sudah ngomong, katanya mau dikasih satu setengah miliar, saya bilang tidak usah, satu miliar saja, Joglo silahkan dibawa, nanti yang sumbangan Rp 150 juta saya kembalikan. Mana hutang saya”, ucap Joko.
Pengacara Obet, Prabowo Febriyanto menyebut dalam surat somasi tertanggal 16 oktober 2023 tersebut bahwa Joko Mugiyanto dengan sengaja telah melakukan tidak pelanggaran baik Perdata yaitu tindakan wanprestasi untuk membayar pinjaman sebesar Rp 200 juta.
“Maupun pidana yaitu tindakan penipuan dan menguntungkan diri sendiri atas pinjaman sebesar Rp 200 juta, kepada Ubaidillah Rouf,” ucapnya.
Dan atas peristiwa tersebut patut diduga Joko Mugiyanto dianggap telah melakukan perbuatan Pidana dan Perdata berdasarkan pasal 378 dan 372 KUHPidana serta pasal 1239 dan 1243 KUHPerdata.
Menurut Prabowo surat somasi ini, merupakan itikad baik, untuk mengingatkan Joko agar segera bertanggungjawab atas akibat dari perbuatannya.
Somasi tersebut, kata Probowo, ada tenggang waktu tiga hari untuk memberikan jawaban secara tertulis.
“Kalau tidak ada itikad baik, maka kami dengan berat hati, kami akan melakukan upaya hukum, berdasarkan bukti – bukti dan keterangan saksi-saksi yang ada,” pungkasnya.
(Red/SM.B)














