Korupsi di PT.Pegadaian Rp. 2,3 Miliar, Pengelola UPC Legundi Ditangkap
GRESIK – NOTOPROJO.ID
Kepala Unit Pembantu Cabang (UPC) PT Pegadaian (Persero) Legundi, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik Harto Noercahyo ,36, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Pria asal Surabaya itu terbukti merugikan keuangan negara setelah membuat gadai fiktif dengan menggunakan data nasabah.
Kajari Gresik Nana Riyana melalui Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nur Wanda Rahman mengatakan modus operandi tersangka yakni membuat Surat Bukti Gadai (SBG) fiktif 30 hingga 50 orang nasabah gadai yang telah lunas.
“Dibuat seolah-olah para nasabah tersebut kembali melakukan gadai,” ujarnya, Jumat (13/10).
Dalam prosesnya, nilai uang gadai yang berhasil dicairkan melalui SBG fiktif ini mencapai Rp2,3 miliar, sesuai hasil audit kanwil Pegadaian Jawa Timur.
Saat ditemukan fraud tersebut, PT Pegadaian langsung melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Gresik. Pelaku kemudian kabur ke Jakarta. Penangkapan dilakukan hari Jumat (13/10) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari di Apartemen Gading Icon, Pulogading, Jakarta Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ditetapkan tersangka.
Korban dari wilayah Krian, Legundi, Mojokerto, Wringinanom. Dari apartemen ditemukan sejumlah buku rekening.
“Kami temukan lebih dari dua alat bukti, yakni, keterangan saksi, surat, petunjuk, dan ketambahan keterangan tersangka hari ini.Pelaku dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor junto pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
(*)














