Rapat Paripurna ke-26,Bupati Eisti Tandatangani APBD Perubahan Anggaran Tahun 2022
DEMAK – NOTOPROJO.ID
Pemerintah Kabupaten Demak bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2022. Kesepakatan itu dicapai pada Rapat Paripurna ke-26 masa sidang III tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Demak, Selasa (13/09/2022). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demak HS Fahrudin Bisri Slamet.
Rapat paripurna ini menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Demak Tahun Anggaran 2022, di antaranya pendapatan daerah sebesar Rp 2,4 triliun dan pendapatan asli daerah (pajak daerah) Rp 448,4 miliar.
Lalu, pendapatan transfer Rp 1,8 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 134,6 miliar, belanja daerah Rp 2,6 triliun (termasuk belanja operasi Rp 1,8 triliun), belanja modal Rp 350,3 miliar, belanja tidak terduga Rp 2,6 miliar, belanja transfer Rp 441,4 miliar, pembiayaan daerah Rp 257,3 miliar, penerimaan pembayaran Rp 242,3 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp 15 miliar, dan pembiayaan netto Rp 227,3 miliar.
Setelah itu penandatangan dilakukan oleh Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E. bersama Ketua DPRD Demak HS Fahrudin Bisri Slamet, S.E. dan para Wakil DPRD Demak.
(Red/@Prpim)