Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal Di Desa Tondomulyo
PATI – NOTOPROJO.ID
Pemberantasan rokok ilegal ini menurut Kabid PPHD, Djuharianto dari Satpol PP Kabupaten Pati adalah agenda bersama stakeholder antara Pemerintah daerah setempat, Bea Cukai, Aparat penegak hukum, pengusaha rokok , dan warga masyarakat, demikian paparnya dalam sambutan pada Sosialisasi pemberantasan rokok dan cukai ilegal di Desa Tondomulyo Kecamatan Jakenan. Kamis (23/6/2022).
Sosialisasi yang dihadiri oleh Didit ghofar dari Bea cukai Kudus, Bayu adi nugroho dari Bagian perekonomian setda Kabupaten Pati, Tri yulianto dari Dinas Pertanian, Kades Tondomulyo, dan warga masyarakat yang berprofesi sebagai pemilik warung rokok
Dalam paparannya Didit ghofar menjelaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal dan cukai ilegal tidak mungkin Bea Cukai melaksanakannya sendiri tetapi harus berkolaborasi dengan Stakeholder, aparat penegak hukum dan warga masyarakat.
Kondisi ini diharapkan dapat terjalin dengan baik, kesadaran masyarakat untuk melaporkan kondisi dimana ada produksi , penyimpanan , penggunaan dan ada jual beli rokok ilegal juga sangat diperlukan informasinya.
Bea cukai menekankan bahwa masyarakat juga harus mendapatkan edukasi yang lebih masif sehingga kesadaran masyarakat mengenai ketentuan cukai dan rokok ilegal serta hukuman yang diberikan apabila ada pelanggaran dapat dimengerti. Diharapkan dengan pemberantasan rokok ilegal ini, penerimaan cukai dapat meningkat sehingga dana cukai yang dikelola dapat kembali ke masyarakat untuk pembangunan.
(Red/@DP)