Oknum Pengelola Pegadaian Di Serang, Diduga Gunakan Uang Gadai Fiktif Untuk Keperluan Pribadi
Serang – Notoprojo.id
Penyimpangan uang gadai fiktif berupa Rahn dan Arrum serta penafsiran tertinggi yang dilakukan tersangka W selaku Kepala Pengelola Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pegadaian Cibeber Kota Cilegon, Banten ternyata digunakan untuk Trading dan plesiran.

Jaksa menyebut tersangka penerbitan pembiayaan fiktif Rp 2,6 miliar di kantor pegadaian syariah di Cibeber, Serang berinisial WR menggunakan uang hasil korupsi untuk investasi. Jenisnya mulai dari investasi saham hingga bitcoin.
“Sementara disampaikan dalam keterangan digunakan trading bitcoin cryptocurrency, saham di instrumen-instrumen investasi,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan di Serang, Senin (6/6/2022).Seperti yang dilansir detiknews.com
Berbagai investasi dari uang perusahaan BUMN itu, katanya, berujung rugi. Tersangka terjebak dalam skema permohonan fiktif. Bahkan uang itu ada yang digunakan untuk keperluan plesiran.
“Buntung dan itu menyebabkan dia harus mengajukan pengajuan permohonan fiktif. Kemudian (uang) digunakan perjalanan wisata dan seterusnya,” jelasnya.
Dia menyebut tersangka WR bekerja sendirian untuk menerbitkan produk senilai Rp 2,6 miliar. Ia bisa meloloskan transaksi pembiayaan itu dengan cara meminta akun beserta password dari kasir.
Dari situ, ia kemudian taksiran gadai, memutus dan melakukan transaksi. Untuk menerbitkan transaksi produk Rahn dan Arrum emas, pelaku menggunakan emas imitasi.
“Tersangka sebagai pengelola UPS (unit pelayanan Syariah) dan kasir bawahan sejak awal meminta akun, dia meminta dengan alasan memperlancar, mempermudah pelayanan dan permintaan itu diajukan pada jam istirahat,” terangnya.
Dari total jumlah kerugian Rp 2,6 miliar, tersangka mengembalikan Rp 350 juta.Selanjutnya uang tersebut langsung disita sebagai pengembalian kerugian negara.
“Jadi sudah dimintai keterangan semua termasuk guru,” tegasnya.
Pembiayaan fiktif tersangka berawal dari Januari hingga November 2021. Ada 90 transaksi Rahn dan Arrum Emas fiktif dan juga transaksi penafsiran emas-berlian di atas ketentuan. Total kerugian negara Rp 2,6 miliar
“Sehingga total keseluruhan sebesar Rp 2,6 miliar dan uang tersebut oleh tersangka W digunakan untuk kebutuhan pribadi,” pungkasnya.
(Red/Her)
Sumber :
(bri/jbr)
https://news.detik.com/berita/d-6113739/petinggi-pegadaian-di-serang-pakai-uang-gadai-fiktif-untuk-bitcoin-plesiran