Tajam Ke Atas Humanis Kebawah
JAKARTA – NOTOPROJO.ID
Pemerhati Masalah Hukum Rouli Rajagukguk, mengungkapkan jika penyelesaian perkara yang ditangai Kejaksaan sekarang ini sangat jauh berbeda. Bukan hanya mengedapankan dari tuntan hukuman, tapi juga dilakukan proses mediasi antara pelaku dan korban.
Disampaikan Rouli, ada satu terobosan baru dari Kejaksaan dalam menyelesaikan persoalan hukum di tengah masyarakat umum. Yakni melalui penyelesaian yang humanis dengan keadilan restoratif (restorative justice). Inovasi ini sebagai cermin rasa keadilan hukum di Indonesia. “Tak semua pelaku kejahatan adalah orang yang jahat. Bisa saja dilakukan karena terpaksa, apalagi itu menyangkut nyawa orang yang dicintai,” ujarnya.
Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hokum, atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Rouli mencontohkan, si A yang merupakan tulang punggung keluarga terpaksa mencuri. Kesalahan itu pertama kali ia lakukan demi membantu kesembuhan ibunya. Jika A menyesali perbuatannya dihadapan penegak hukum, maka jaksa akan melakukan mediasi terhadap sang korban.
Jika korban memaafkan kesalahan A, dan A berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, maka iavakan dibebaskan dari tuntuan hukuman. “Penanganan penyelesaian hukum seperti inilah yang diinginkan oleh masyarakat. Khususnya bagi mereka yang menginginkan keadilan di republik ini,” tuturnya.
Oleh sebab itu, kini, tidak ada lagi istilah hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Namun, sekarang justru tajam ke atas serta humanis ke bawah. Terbukti, dalam membongkar kejahatan hukum yang dilakukan para bandit republik ini tak ada ampun. Bahkan sampai dilakukan penyetiaan aset untuk mengembalikan kerugian negara. Tentu bagi pelakunya dikenai dengan hukuman seberat-beratnya.
(Red/Her/DJ/KJ/AP)