Kades di Pati Sudah Menyetorkan LHKPN,Cegah Tindakan Korupsi di Daerah
PATI – NOTOPROJO.ID
Sebanyak 401 kepala desa di Kabupaten Pati Jateng dipastikan sudah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menyusul pengumuman terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertujuan mencegah tindak korupsi di daerah.
“Kades di Kabupaten Pati sudah mengirim LHKPN. Seratus persen. Pelaporan kades dibantu staf pemdes. Serta dilakukan secara elektronik,” ungkap Ketua Solidaritas Kades dan Perangkat Desa (Pasopati), Pandoyo, Minggu (21/7/24)
Di Kabupaten Pati, tercatat ada 401 desa dan 5 kelurahan. ”Kalau penjabat (Pj) Kades tidak diwajibkan menyetor LHKPN,” ucapnya
Meskipun kades tidak termasuk dalam jabatan penyelenggara negara, tambahnya, namun kades mentaati aturan dari KPK.
Tokoh yang menjabat sebagai Kades Tegalharjo Kecamatan Trangkil ini menguraikan mengenai dasar pelaporan LHKPN. Di antaranya pasal 2 UU 28/1999 tentang pewajiban pejabat negara, lembaga tinggu, BUMN dan eselon I. Serta Inpres 5/2004 pewajiban bagi eselon II.
“Tujuan penyetoran LHKPN untuk menciptakan transparansi, akuntabel dan good goverment” kata Pandoyo.
Menurut tokoh yang dikenal juga sebagai koordinator Kades Indonesia Bersatu (KIB), jika kewajiban menyetor LHKPN berlaku pada Kades definitif. Serta laporan periodik dilakukan setahun sekali, dan laporan khusus dimulai sejak awal dan akhir menjabat.
Sebagaimana diketahui KPK mengeluarkan pengumuman terbaru. Mulai 2024 mewajibkan kepala desa, ajudan bupati, wakil bupati, dan sekretaris kabupaten menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara. LHKPN sangat penting karena menjadi indikator pencegahan terjadinya korupsi di daerah.
Editor : Agus suprianto














