Pelaku Pemukulan Anggota Polresta Pati Terancam Dua Pasal Berlapis
PATI – NOTOPROJO.ID
Polsek Margoyoso Pati menangkap seorang pria berinisial HS (29). Pasalnya, warga Desa Pohijo,Margoyoso, Kabupaten Pati itu telah memukul salah satu anggota Polresta Pati.
Kapolsek Margoyoso AKP Joko Triyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pria yang sekarang berstatus tersangka itu telah memukul petugas yang sedang mengamankan pentas musik dangdut.
“Bermula saat petugas Polsek Margoyoso melakukan pengamanan pentas musik orgen tunggal peringatan Sedekah Bumi Desa Pohijo, Minggu (26/5/2024). Pentas itu berlangsung dari pukul 20.00 sampai 23.00 WIB,” kata AKP Joko Triyanto, Selasa(28/5/2024).
Pemukulan itu terjadi saat anggota Polresta naik ke panggung dan mengimbau penonton yang terlibat perselisihan. Tiba-tiba tersangka naik ke panggung,kemudian menarik dan memukul petugas tersebut.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian bibir. Selain itu juga memar di pergelangan tangan kiri,” jelas Kapolsek.
Penyidik Polresta Pati menyiapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Tersangka juga terancam Pasal 213 KUHP tentang perbuatan melawan petugas saat melaksanakan tugas dengan kekerasan/ancaman kekerasan.
(*)














