Jasa Raharja Menjamin Dana Santunan Untuk Seluruh Korban Laka Bus Handoyo di Tol Cipali Km 74
PATI – NOTOPROJO.ID
Jasa Raharja menjamin keselamatan seluruh korban Kecelakaan yang melibatkan bus PO Handoyo di Km 73 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) pada Jumat, 15 Desember 2023. Menurut Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, semua korban terjamin sesuai dengan UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Dewi Aryani Suzana menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta, yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Sementara itu, korban yang mengalami luka mendapat jaminan biaya rawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit yang merawat mereka.
“Santunan yang diberikan merupakan bentuk kehadiran negara untuk masyarakat. Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera pulih seperti sedia kala,” ujar Dewi di Jakarta, Kamis (08/12/2023).
Dewi juga menekankan bahwa Jasa Raharja, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat.
Dengan sistem yang terintegrasi, Jasa Raharja dapat berkoordinasi dengan kepolisian, rumah sakit, dinas dukcapil, perbankan, dan mitra kerja terkait untuk mempercepat penyerahan santunan.
Menyikapi tragedi ini, Dewi mengimbau para pengguna jalan agar selalu waspada dan berhati-hati.
“Kami terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, memastikan kelaikan kendaraan sebelum digunakan, dan mematuhi aturan lalu lintas untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan,” tambahnya.
Kecelakaan tragis ini terjadi sekitar pukul 15.40 WIB, saat bus yang mengangkut 18 penumpang dan 3 kru melaju dari Cirebon menuju Jakarta. Kejadian tragis ini mengakibatkan 12 korban meninggal dunia dan 6 lainnya mengalami luka berat.
Seluruh korban meninggal dunia telah dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta, sementara korban luka sedang dirawat di RS Siloam dengan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja.
(*)














