• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Polda Jawa Tengah

Polda Jateng Ringkus Komplotan Depkolektor Yang Meresahkan Masyarakat

Redaksi by Redaksi
Desember 9, 2023
in Berita Polda Jawa Tengah
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polda Jateng Ringkus Komplotan Depkolektor Yang Meresahkan Masyarakat

SEMARANG – NOTOPROJO.ID

Aksi berantas premanisme terus dilakukan Polda Jateng.Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng menangkap delapan oknum debt collector karena melakukan penarikan secara paksa yang disertai kekerasan terhadap pemilik lima mobil pribadi di kota Semarang. Aksi paksa tersebut dilakukan dengan dalih kredit macet.

Selain menangkap oknum-oknum di atas, tim Jatanras masih melakukan pengejaran terhadap DPO yang berinisial AM, LM, JS dan SA.


Delapan oknum debt colector yang dibekuk tersebut berinisial SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27).

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan penangkapan para tersangka ini didasarkan dua laporan masyarakat.

“Mereka dilaporkan karena menarik kendaraan dengan alasan dapat surat kuasa dari leasing tempat kerja,” kata Kombes Johanson didampingi Kabidhumas Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., pada sebuah konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (7/12).

Para pelaku beraksi saat mobil korban dipinjam seorang rekannya untuk membawa keluarga guna menghadiri wisuda di salah satu kampus di Kedung Mundu, Semarang.

Dijelaskannya, pada kasus pertama, dua tersangka berinisial SN dan YA melakukan perampasan pada kendaraan milik MR, warga Kabupaten Batang.

Korban yang mendapat laporan dari rekannya bahwa mobilnya dicegat oleh dua oknum debt collector, akhirnya datang ke lokasi dan berujung pada aksi dorong serta percekcokan.

“Korban dan rekannya beserta keluarga ketakutan dan mundur, Mobil kemudian ditinggal. Lalu mobil diangkut dua pelaku pakai towing. Korban kemudian melakukan visum ke dokter dan lapor ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Pada kasus kedua, lanjut Kombes Johanson, terjadi pada 8 November 2023, enam tersangka berinisial YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27) melakukan aksi paksa mengambil mobil milik korban berinisial DS, warga Semarang Utara.

Para tersangka mencegat korban saat pulang dari RS Pantiwiloso. Mereka mengajak korban ke kantor salah satu Bank, dengan alasan telah menunggak cicilan mobil selama 8 bulan.

Di kantor itu, para pelaku mencoba bernegosiasi dan meminta korban menandatangani berita acara penarikan kendaraan.

“Tapi korban menolak, Selanjutnya secara sepihak para pelaku menaikkan kendaraan ke mobil towing. Korban kemudian lapor ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Pada aksi ini, jelas Kombes Johanson, para tersangka memiliki peran masing masing. Ada yang menghadang, ada yang mengangkut mobil dan lain-lain.

Kombes Johanson menegaskan, bahwa secara hukum debt colector hanya memiliki wewenang untuk melakukan penagihan uang dan tidak mempunyai wewenang untuk mengambil kendaraan secara paksa.

“Jika terjadi kredit macet, pihak leasing wajib melapor ke polisi yang ditunjuk dalam undang-undang fidusia. Yang boleh menarik itu pengadilan, harus sesuai keputusan pengadilan. Leasing tidak boleh memberikan surat kuasa penarikan, Leasing hanya boleh menagih,” jelas dia.

Saat diwawancara media, salah satu tersangka berinisial TBG mengaku menjalankan profesi debt collector karena diajak temannya, seorang debt collector kawakan, Gaji yang diterima per bulan sangat tinggi berkisar 20-30 juta per orang.

“Saya digaji bulanan sekitar Rp 20 sampai 30 juta per bulan,” tandas dia.

Atas adanya aksi perampasan dan intimidasi yang sering dilakukan oknum debt collector, Kombes Johanson meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.

“Kami meminta masyarakat berani melapor, Masih sering didapati, warga tidak berani melaporkan bila mereka menjadi korban intimidasi maupun pengambilan paksa,” himbaunya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat empat pasal KUHP yaitu pasal 365, pasal 368, pasal 55 serta pasal 66 dengan ancaman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.

Sementara Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan pemberantasan premanisme menjadi salah satu prioritas Polda Jateng. Pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penangkapan bagi para pelaku premanisme yang melakukan intimidasi maupun perampasan di masyarakat.

“Bagi para pelaku yang masih buron, akan terus kami buru. Anda bisa melarikan diri, tapi anda tidak bisa sembunyi,” pungkasnya.




Editor : Agus suprianto

Previous Post

Rokok Ilegal Kembali Ditemukan Di Kab Jepara, Kerugian Negara Capai 152,58 Juta

Next Post

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho Ditunjuk Mengisi Posisi Wakapolda Jateng

Redaksi

Redaksi

Next Post

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho Ditunjuk Mengisi Posisi Wakapolda Jateng

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Gas Pol Konsolidasi 2029, PDIP Jateng Uji Ketat Calon Ketua PAC di Pati

Mei 2, 2026

DPO Supar bin Rustam Ditangkap di Gunungwungkal, Kejari Pati Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Mei 1, 2026

Jembatan Garuda Dibangun, Kodim 0721/Blora Perkuat Akses dan Dorong Pemulihan Ekonomi Warga

Mei 1, 2026

Peringatan May Day di Jawa Tengah Berlangsung Tertib dan Kondusif, Polda Jateng Beri Apresiasi dan Sebut Cermin Kedewasaan Demokrasi

Mei 1, 2026

Recent News

Gas Pol Konsolidasi 2029, PDIP Jateng Uji Ketat Calon Ketua PAC di Pati

Mei 2, 2026

DPO Supar bin Rustam Ditangkap di Gunungwungkal, Kejari Pati Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Mei 1, 2026

Jembatan Garuda Dibangun, Kodim 0721/Blora Perkuat Akses dan Dorong Pemulihan Ekonomi Warga

Mei 1, 2026

Peringatan May Day di Jawa Tengah Berlangsung Tertib dan Kondusif, Polda Jateng Beri Apresiasi dan Sebut Cermin Kedewasaan Demokrasi

Mei 1, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Gas Pol Konsolidasi 2029, PDIP Jateng Uji Ketat Calon Ketua PAC di Pati

Mei 2, 2026

DPO Supar bin Rustam Ditangkap di Gunungwungkal, Kejari Pati Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Mei 1, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika