PJ Bupati Jepara : ASN Diijinkan Untuk Menjadi KPPS
JEPARA – NOTOPROJO.ID
Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta bersama dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara Ris Andy Kusuma, pada Senin 4 Desember 2023, di Peringgitan Pendopo R.A Kartini Jepara
Penjabat Bupati Jepara H. Edy Supriyanta mendukung penuh pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Salah satunya dengan menginjinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hal ini disampaikan Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta saat koordinasi dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara Ris Andy Kusuma, pada Senin 4 Desember 2023, di Peringgitan Pendopo R.A Kartini Jepara. Ikut mendampingi para pimpinan perangkat daerah.
“Pada intinya kami siap mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu 2024. Termasuk mengijinkan ASN menjadi petugas KPPS,” jelas Edy Supriyanta.
Selain itu, Pj. Bupati juga akan memberikan kemudahan untuk para calon anggota KPPS yang akan mengikuti tes kesehatan di pusat pelayanan kesehatan, Puskesmas dan Rumah Sakit.
“Untuk biaya tes kesehatan kami akan berikan keringan bagi petugas KPPS,” jelas Edy.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mendorong para pemilih pemula yang sudah memenuhi syarat dan belum mendapatkan KTP Elektronik untuk segera melakukan perekaman. Hal ini, agar mereka bisa berpartisipasi dengan memberikan hak suaranya dalam pemilu mendatang.
“Kami dorong sekolah-sekolah SMA/SMK dan MA yang siswanya sudah memenuhi persyaratan untuk segera melakukan perekaman KTP,”katanya.
Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma mengatakan, akan dibutuhkan sebanyak 24.430 petugas KPPS di Kabupaten Jepara. Andy berharap, agar ASN di Jepara ikut berpartisipasi dengan menjadi petugas KPPS.
Sementara pendaftaran akan dimulai 11 hingga 20 Desember 2023 mendatang.
“Kami berharap dukungan Pemkab Jepara terkait penyelengaran Pemilu. Termasuk sebentar lagi KPU akan melakukan distribusi logistik di tingkat kecamatan sebelum ke desa,” kata Ris Andy.
Dijelaskan Andy, untuk aturan sebagai petugas KPPS berusia maksimal 55 tahun. Hal ini untuk mengantsisipasi kejadian Pemilu 2019 agar tidak terulang kembali.
“Ada batasan usia maksimal 55 tahun. Pemeriksaan kesehatan akan lebih banyak,” pungkasnya.
Reporter : Idjlal anas Herlambang
Editor : Agus suprianto













