Bawaslu Pati Tertibkan APK Yang Terpasang Sebelom Masa Kampanye
PATI – NOTOPROJO.ID
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati mulai menertibkan alat-alat peraga kampanye (APK) yang terpampang di sejumlah tempat. Penertiban APK serentak itu, mulai Senin (13/11/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Supriyanto mengatakan, setelah KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Pati. Mulai 4 sampai 27 Nomber 2023 ini, peserta pemilu, baik parpol atau pun perseorangan dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, kecuali sosialisasi.
“Terkait dengan pemasangan alat peraga merupakan salah satu bentuk kampanye. Jadi kita harus tertibkan. Kita akan lihat konteknya apakah APK sebagai alat peraga sosialisasi sebagaimana tadi. Kalau kami masih menemukan alat peraga kampanye, kami akan menertibkan itu,” jelas Supriyanto.
Sebelum penertiban, Bawaslu lebih dulu melakukan rapat koordinasi dengan penyelenggara, peserta pemilu, dan stakeholder terkait, pada Jumat (10/11/2023).
“Pada hari itu juga kami memberikan kesempatan kepada parpol untuk menertibkan sendiri secara mandiri. Jadi Sabtu – Minggu (11 – 12/11/2023), APK yang sudah terpasang untuk ditertibkan sendiri. Kalaupun sudah ada APK untuk segera mengganti menjadi alat peraga sosialisasi,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Pati Supriyanto mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada parpol untuk mengambil alat-alat peraga kampanye (APK), dan dipersilahkan memasang lagi mulai 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Gerakan penertiban serentak itu, juga melibatkan Panwascam di tingkat kecamatan, serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
(*)














