Polemik Tanah Bengkok Kades Tlogosari Berujung Pengembalian Uang, Masa Sewa Dipertanyakan
PATI – NOTOPROJO.ID
Polemik penyewaan tanah bengkok Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berakhir dengan pengembalian uang sewa kepada para penyewa. Namun, persoalan ini sebelumnya memunculkan pertanyaan terkait jangka waktu pemanfaatan lahan yang tercantum dalam kuitansi.
Pengembalian uang dilakukan setelah adanya musyawarah atau audiensi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Perwakilan keluarga Kepala Desa Tlogosari non aktif, Rida Diana, yang merupakan istri Ali Rohmat, sebelumnya membuat surat pernyataan tertanggal 21 Oktober 2026. Dalam surat itu, ia menyatakan bersedia mengembalikan uang sewa yang telah dibayarkan para penyewa.
Dalam dokumen tersebut, Rida Diana menyebut pengembalian dilakukan setelah dirinya menerima uang, dengan nominal sesuai kuitansi masing-masing penyewa.
“Setelah saya menerima uang, nominal sesuai kuitansi,” jelasnya saat ditemui dibalai desa usai menyerahkan uang .Rabu (28/10/26)
Persoalan ini mencuat karena kuitansi yang dipegang para penyewa mencantumkan masa pemanfaatan lahan hingga Oktober atau November 2027. Sementara itu, masa jabatan Ali Rohmat sebagai kepala desa berakhir pada 16 Maret 2027.
Perbedaan jangka waktu tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan masa sewa, status pemanfaatan tanah bengkok setelah berakhirnya masa jabatan kepala desa, serta mekanisme penyelesaian hak para penyewa untuk sisa masa sewa.
Meski demikian, penyelesaian melalui pengembalian uang menjadi jalan yang ditempuh para pihak untuk mengakhiri persoalan tersebut.
Prastiyo, selaku koordinator penyewa, menyampaikan terima kasih kepada perangkat Desa Tlogosari yang telah membantu memediasi hingga tercapai kesepakatan penyelesaian.
Ia mengapresiasi keterlibatan perangkat desa dalam mempertemukan para pihak sehingga persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah.
Sementara itu, Rida Diana juga menyampaikan permohonan maaf apabila persoalan tersebut telah merugikan para penyewa. Ia turut berterima kasih kepada para penyewa yang bersedia menyelesaikan persoalan secara damai melalui pengembalian uang sewa yang telah diterima suaminya.
Proses penyerahan uang berlangsung di Kantor Desa Tlogosari, dengan disaksikan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Pengembalian uang tersebut menjadi bagian dari penyelesaian persoalan antara keluarga kepala desa dan para penyewa. Adapun pertanyaan mengenai dasar penentuan jangka waktu sewa serta ketentuan pemanfaatan tanah bengkok tetap menjadi aspek penting yang perlu dipahami agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Penulis: Heroe














