1,3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pati, DBHCHT Rp9 Miliar Jadi Sorotan
PATI – NOTOPROJO.ID
Sebanyak 1,3 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di halaman Pendopo Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (22/10/2026). Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya menekan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi yang berpotensi merugikan negara.
Dari total barang yang dimusnahkan, nilai kerugian yang tercatat mencapai Rp2.044.052.220. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.332.597.136.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Nur Rusydi, mengatakan pihaknya melakukan pengawasan terhadap lima kabupaten, termasuk Kabupaten Pati. Dari hasil penindakan, jutaan batang rokok ilegal telah diamankan.
“Untuk Bea Cukai Kudus, sampai 31 September kita sudah menindak sekitar 22 juta batang. Yang dimusnahkan sekarang itu 1,3 juta batang,” ujar Nur Rusydi saat ditemui di halaman Pendopo Kabupaten Pati, Kamis siang.
Peredaran Rokok Ilegal Jadi Perhatian Pemkab
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan bahwa pemberantasan peredaran rokok ilegal perlu terus digencarkan. Pasalnya, peredaran rokok ilegal dinilai berpotensi memengaruhi penerimaan negara dari sektor cukai, yang turut menjadi dasar pengalokasian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada daerah.
Chandra menyebut, Kabupaten Pati pada 2026 memperoleh alokasi DBHCHT sekitar Rp9 miliar. Pemerintah daerah berharap alokasi tersebut dapat meningkat pada 2027.
“Tentunya acara ini perlu digalakkan karena dengan maraknya rokok ilegal di Kabupaten Pati akan menurunkan DBHCHT yang kami terima di Kabupaten Pati,” kata Chandra.
“DBHCHT tahun ini kurang lebih sekitar Rp9 miliar dan kami harapkan tahun 2027 nanti ada penambahan di DBHCHT,” imbuhnya.
Sosialisasi Dulu, Jika Membandel Baru Ditindak
Di sisi lain, Chandra meminta Satpol PP dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati mengedepankan sosialisasi kepada pemilik toko atau warung yang kedapatan menjual rokok ilegal.
Menurut dia, pendekatan awal dapat dilakukan melalui pemberian pemahaman serta pemasangan stiker sebagai bentuk peringatan. Namun, apabila pedagang tetap menjual rokok ilegal setelah diberikan sosialisasi, tindakan penindakan dan penyitaan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tadi sudah saya sarankan ke kepala Satpol PP dan Kominfo, setiap kali melaksanakan tindakan di warung-warung itu untuk disosialisasikan dulu. Kita kasih stiker, kita kasih pemahaman kepada toko-toko tadi,” ujarnya.
Selanjutnya ia menambahkan kalau sudah dikasih pemahaman, sudah dikasih stiker, masih menjual rokok ilegal, baru akan ditindak .
DBHCHT untuk Kesehatan dan Pelayanan Masyarakat
Chandra menjelaskan, DBHCHT dimanfaatkan untuk mendukung sejumlah sektor di Kabupaten Pati, terutama kesehatan dan pelayanan masyarakat.
Karena itu, upaya menekan peredaran rokok ilegal dinilai penting agar penerimaan negara dari cukai tembakau tetap terjaga dan manfaat dana bagi hasilnya dapat dirasakan masyarakat.
“DBHCHT ini digunakan untuk kesehatan, untuk pelayanan masyarakat juga. Jadi, tentunya tindakan-tindakan ini perlu kita laksanakan terus dan masyarakat juga mendapatkan manfaat DBHCHT ini,” pungkasnya.
Penulis: Heroe














