Tujuh Jabatan Strategis Pemkab Pati Belum Definitif, Pengisian Masih Menunggu Proses
PATI – NOTOPROJO.ID
Kekosongan tujuh jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati belum juga menemui kepastian. Di tengah kebutuhan pelayanan publik dan efektivitas birokrasi, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, belum memberikan penjelasan terperinci mengenai jadwal pengisian jabatan-jabatan tersebut.
Saat ditanya mengenai rencana pengisian kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang kosong, Chandra hanya menjawab singkat.
“Belum, belum, belum,” jelas Chandra (17/10/26)
Ia tidak menjelaskan sejauh mana tahapan pengisian jabatan telah berjalan, termasuk target waktu pelaksanaannya. Chandra hanya meminta agar proses yang sedang berlangsung ditunggu.
“Ini nanti lihat prosesnya terlebih dahulu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan mendasar mengenai kapan tujuh jabatan strategis itu akan diisi secara definitif. Padahal, kepastian pengisian jabatan menjadi penting agar roda pemerintahan berjalan efektif dan tanggung jawab organisasi tidak terus bergantung pada pejabat pelaksana tugas.
Tujuh Jabatan Strategis Belum Definitif
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati, Sriyatun, sebelumnya menjelaskan bahwa pengisian jabatan definitif masih menunggu arahan Plt Bupati.
Menurut dia, proses pengisian jabatan tidak bisa dilakukan secara langsung. Ada sejumlah tahapan yang harus dipenuhi, termasuk memperoleh izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta melaksanakan seleksi melalui uji Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harus ada izin dari Kemendagri juga. Kita juga sudah mempersiapkan untuk pengisian, karena harus melalui uji JPT di eselon II,” ujar Sriyatun.
Adapun jabatan yang belum diisi secara definitif meliputi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Selain empat jabatan kepala OPD tersebut, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) masih dijabat pejabat sementara (Pj), sedangkan Sekretaris DPRD (Sekwan) dan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati masih dijabat pelaksana tugas (Plt).
Sekda Dinilai Perlu Segera Definitif
Dari tujuh jabatan tersebut, Sriyatun menilai posisi Sekda menjadi salah satu yang perlu segera mendapatkan kepastian pengisian secara definitif.
“Jabatan Sekda itu sudah lama, seharusnya harus segera diisi itu,” katanya.
Menurut Sriyatun, pejabat yang merangkap tugas harus mampu membagi waktu dan tanggung jawab agar pekerjaan di masing-masing instansi tetap berjalan. Penunjukan pejabat, lanjut dia, juga mempertimbangkan kualitas dan kapasitas yang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Namun, persoalan kekosongan jabatan tidak cukup berhenti pada penjelasan mengenai prosedur dan kemampuan pejabat yang ditunjuk. Publik juga membutuhkan kepastian mengenai tahapan yang sudah berjalan, kendala yang dihadapi, serta perkiraan waktu penyelesaian proses seleksi.
Publik Menunggu Kepastian
Belum adanya jadwal yang disampaikan secara terbuka membuat pertanyaan mengenai pengisian tujuh jabatan tersebut masih menggantung. Pemkab Pati perlu memberikan penjelasan yang lebih konkret agar masyarakat mengetahui perkembangan penataan birokrasi di daerahnya.
Proses seleksi memang harus mengikuti aturan dan tidak boleh dilakukan secara serampangan. Namun, kepatuhan terhadap prosedur semestinya berjalan beriringan dengan keterbukaan informasi dan kepastian tahapan.
Kini, perhatian tertuju pada langkah Plt Bupati Pati untuk memastikan proses pengisian jabatan berjalan sesuai ketentuan. Sebab, yang ditunggu bukan sekadar pernyataan bahwa proses sedang berjalan, melainkan penjelasan yang terukur mengenai kapan jabatan-jabatan strategis itu dapat terisi secara definitif.
Penulis : Heroe













