Kekerasan terhadap Anak di Lingkungan Sekolah Pati, 14 Anak Terseret Proses Hukum
PATI, NOTOPROJO.ID
Dugaan kekerasan terhadap seorang siswa berusia 16 tahun di lingkungan sekolah di Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, menjadi perhatian serius. Sebanyak 14 anak diidentifikasi sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara yang kini ditangani Satreskrim Polresta Pati.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan karena dugaan kekerasan terjadi di lingkungan sekolah yang semestinya menjadi tempat aman bagi anak untuk belajar dan berkembang. Polisi masih mendalami peristiwa tersebut untuk mengungkap kronologi, motif, serta peran masing-masing anak yang terlibat.
Perkembangan penanganan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (13/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, laporan polisi terkait perkara tersebut diterima pada 10 Oktober 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Berdasarkan hasil penanganan sementara, dugaan kekerasan terjadi pada Selasa (29/9/2026), sekitar pukul 18.45 WIB dan 20.30 WIB, di lingkungan sekolah setempat.
Korban berinisial K (16) dilaporkan mengalami luka pada bagian wajah dan mulut. Korban juga disebut mengalami pendarahan pada mulut serta pembengkakan di area wajah setelah kejadian.
“Korban sempat mendapatkan penanganan medis di instalasi gawat darurat rumah sakit. Kami juga memperhatikan kondisi psikologis korban agar memperoleh pendampingan yang diperlukan,” kata Dika.
Polisi menduga peristiwa tersebut dipicu persoalan pribadi atau kesalahpahaman di antara pihak-pihak yang terlibat. Namun, penyidik masih mendalami keterangan para pihak untuk memastikan penyebab kejadian dan peran setiap anak.
“Motif dan keterlibatan setiap pihak harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan sekadar asumsi,” ujarnya.
Dalam penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kuitansi pembayaran pengobatan dari RS KSH Pati tertanggal 9 Oktober 2026 dan satu potong kemeja lengan pendek berwarna putih milik korban.
Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum serta berkoordinasi untuk pemeriksaan psikologis korban. Langkah tersebut dilakukan guna melengkapi pembuktian sekaligus mengetahui dampak kejadian terhadap kondisi korban.
Hak Anak Tetap Harus Dilindungi
Meskipun terdapat 14 anak yang diidentifikasi sebagai ABH, proses penanganan perkara ini tidak dapat dilepaskan dari prinsip perlindungan anak. Polisi menyatakan penyidikan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ketentuan tersebut mengatur mekanisme khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, dengan memperhatikan hak-hak anak dan kepentingan terbaik bagi mereka. Di sisi lain, hak korban atas perlindungan, pemulihan, dan pendampingan juga harus menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.
Dalam perkara ini, polisi menyebut pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 80 ayat (2), subsidair Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik masih harus memastikan pemenuhan unsur pidana berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan hasil pemeriksaan yang diperoleh selama proses penyidikan.
Dika mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui kekerasan dan memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan sesuai ketentuan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele. Sekolah, orang tua, dan pihak terkait perlu memastikan lingkungan belajar tetap aman, sekaligus mencegah konflik antaranak berkembang menjadi tindakan yang membahayakan keselamatan.
Editor: Heroe














