Berawal dari Uang Parkir, Pengeroyokan Maut di Sukolilo Pati Berujung Proses Hukum
PATI – NOTOPROJO.ID
Polresta Pati mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial D.A.P. di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Peristiwa yang terjadi di area pasar malam tersebut diduga bermula dari persoalan permintaan uang parkir.
Perkembangan penanganan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa?
Berdasarkan keterangan dalam bahan rilis, peristiwa terjadi pada 12 September 2024 sekitar pukul 19.50 WIB, di Lapangan Sukolilo, tepatnya di depan SDN 03 Sukolilo, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, kejadian bermula ketika korban D.A.P. bersama H.A. mengendarai sepeda motor menuju arena pasar malam. Saat hendak memasuki lokasi, keduanya dimintai uang parkir oleh sejumlah orang yang bertugas sebagai juru parkir.
Persoalan tersebut kemudian berujung pada dugaan pengeroyokan. Berdasarkan uraian perkara, kedua korban diduga menjadi sasaran kekerasan oleh sejumlah orang. Salah satu pelaku juga diduga menusuk D.A.P. dan H.A.
D.A.P. terjatuh dan kembali mengalami pengeroyokan, sedangkan H.A. berhasil menyelamatkan diri dengan berlari ke arah timur.
Petugas Polsek Sukolilo yang menerima informasi dari masyarakat kemudian mendatangi lokasi dan membawa kedua korban ke Puskesmas Sukolilo I untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, D.A.P. dinyatakan meninggal dunia. Jenazahnya selanjutnya dibawa ke RSUD RAA Soewondo Pati untuk menjalani autopsi. Sementara itu, H.A. mengalami luka-luka dan mendapat perawatan medis.
“Penanganan perkara dilakukan dengan serius, disertai pengumpulan bukti dan pendalaman keterangan untuk memastikan fakta hukum,” kata Kompol Dika dalam keterangannya.
Penyidik Tetapkan Satu Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial W.S. alias G. sebagai tersangka. Pria kelahiran Pati, 26 Desember 1992, tersebut berusia 33 tahun pada Oktober 2026.
Berdasarkan bahan rilis, tersangka diduga terlibat bersama sejumlah orang lain dalam peristiwa pengeroyokan yang menewaskan D.A.P. Meski demikian, penetapan tersangka tidak serta-merta menghapus hak tersangka atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya celana panjang hitam, kaus hitam bertuliskan Sukoliloboys, jaket hoodie merah, celana pendek putih, dan selembar kain batik milik korban.
Selain itu, terdapat barang bukti berupa pisau belati dengan panjang keseluruhan 25 sentimeter beserta sarungnya yang diserahkan oleh seorang saksi. Keterkaitan setiap barang bukti dengan peristiwa tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Polisi turut memeriksa sejumlah saksi, termasuk H.A. selaku saksi korban, S. selaku pelapor, serta beberapa saksi lain yang tercantum dalam berkas perkara. Keterangan para saksi didalami untuk merekonstruksi rangkaian kejadian, mulai dari persoalan uang parkir hingga terjadinya dugaan pengeroyokan.
Polisi Dalami Konstruksi Perkara
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana terkait dugaan pembunuhan, kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian, atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Penerapan pasal secara tepat perlu merujuk pada surat penetapan tersangka dan dokumen resmi penyidikan.
Kompol Dika menegaskan, penyidik terus mendalami perkara tersebut dengan mengacu pada alat bukti dan keterangan saksi. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan tidak mudah terpancing emosi. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan secara baik, sedangkan dugaan tindak pidana dapat dilaporkan kepada kepolisian untuk ditangani sesuai hukum,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan yang bermula dari persoalan sehari-hari dapat berujung pada konsekuensi hukum serius ketika disertai kekerasan. Proses hukum diharapkan mampu mengungkap secara terang peran setiap pihak yang terlibat serta memastikan pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Heroe














