Dana Desa Bulumanis Lor Diduga Diselewengkan, Kerugian Negara Tembus Rp310 Juta
PATI – NOTOPROJO.ID
Pengelolaan Dana Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Tahun Anggaran 2021, berujung perkara dugaan tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp310.656.135.
Polresta Pati mengungkap perkara tersebut dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati. Penyidik menetapkan M.K. (43), kepala Desa Bulumanis Lor yang menjabat saat peristiwa itu terjadi, sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan karena anggaran yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa, khususnya pengaspalan jalan, justru diduga bermasalah dalam realisasi pekerjaan dan pertanggungjawaban keuangannya.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 dan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tahun yang sama.
“Penyidik mendalami kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban, realisasi pekerjaan di lapangan, serta penggunaan anggaran untuk memastikan fakta hukum dalam perkara ini,” ujarnya.
Dugaan Kelebihan Pembayaran hingga Penggunaan Dana Pajak
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut mencakup beberapa komponen.
Pertama, hasil pemeriksaan ahli teknik dari Universitas Negeri Semarang (UNNES) dan pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Pati menemukan kelebihan pembayaran kegiatan pengaspalan sebesar Rp205.993.500.
Kedua, terdapat dugaan penggunaan uang sisa estimasi pembayaran pajak untuk kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2021 sebesar Rp48.528.748.
Ketiga, penyidik mendalami dugaan pemotongan dana yang seharusnya digunakan untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dan PPh Pasal 23 atas kegiatan pengaspalan yang dibiayai bantuan keuangan provinsi. Nilainya mencapai Rp38.002.707.
Ketiga komponen tersebut menjadi bagian dari perkara yang diaudit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati. Total kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp310.656.135.
Besarnya nilai kerugian tersebut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa. Dana yang dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat harus dikelola secara transparan, sesuai peruntukan, serta didukung bukti pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Kompol Dika mengatakan, penyidik menelusuri aliran dana dan memeriksa dokumen pendukung untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut.
Dokumen Pertanggungjawaban Ikut Didalami
Dalam uraian perkara, kepala desa yang menjabat saat itu diduga memerintahkan perangkat desa dan tim pelaksana kegiatan untuk membuat dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban, termasuk nota pembelian, surat pesanan, dan bukti pembayaran kegiatan pengaspalan.
Penyidik kemudian mendalami kesesuaian dokumen tersebut dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan serta realisasi penggunaan anggaran.
Untuk kepentingan pembuktian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen perencanaan dan penganggaran desa, laporan pertanggungjawaban kegiatan pengaspalan, buku kas bendahara, dokumen rekening bank desa, serta administrasi lainnya.
Polisi juga mencantumkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan uang tunai sebesar Rp5 juta sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Tersangka Dijerat Pasal Korupsi
Atas perkara ini, M.K. disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam bahan penyidikan, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang disebutkan dalam dokumen perkara.
Kompol Dika menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Ia juga menyatakan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Polresta Pati mengingatkan penyelenggara pemerintahan desa agar mengelola anggaran secara transparan, menyusun laporan pertanggungjawaban secara benar, dan memastikan setiap penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, bagi masyarakat desa, persoalan ini bukan sekadar angka kerugian negara. Anggaran pembangunan merupakan uang publik yang seharusnya menghasilkan infrastruktur yang bermanfaat bagi warga. Karena itu, pengungkapan perkara perlu diikuti proses hukum yang tuntas, pembuktian yang terbuka sesuai ketentuan, serta langkah pemulihan kerugian negara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Editor: Heroe














