• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Advertorial DPRD Pati

Moh Setyadi Masuk DPRD Pati Lewat PAW, Ditempatkan di Komisi A

Redaksi by Redaksi
Oktober 1, 2026
in Berita Advertorial DPRD Pati
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Moh Setyadi Masuk DPRD Pati Lewat PAW, Ditempatkan di Komisi A

PATI – NOTOPROJO.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati resmi melantik Moh Setyadi sebagai anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) pada Jumat (25/9/2026) lalu.

Setyadi dilantik untuk melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD Pati periode 2024-2029. Ia menggantikan Riyanto, anggota DPRD Pati dari Fraksi Partai Golkar yang sebelumnya menduduki kursi tersebut.

Pelantikan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati. Setelah pengucapan sumpah dan janji, Setyadi secara resmi menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Pati.

Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengatakan, setelah dilantik, Setyadi akan menempati alat kelengkapan DPRD yang sebelumnya menjadi tempat Riyanto bertugas.

Menurut Ali, Setyadi ditempatkan di Komisi A DPRD Pati. Komisi tersebut memiliki ruang lingkup tugas yang berkaitan antara lain dengan pemerintahan, hukum, administrasi, serta sejumlah urusan kelembagaan pemerintahan daerah.

“Yang digantinya atau alat kelengkapan yang digantinya, yang dulu ditempati Pak H Riyanto, SH. Ini ada di Komisi A,” kata Ali

Ia menjelaskan, penempatan Setyadi sebagai anggota alat kelengkapan DPRD dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Peraih suara terbanyak kedua

Setyadi bukan nama baru dalam kontestasi politik di daerah pemilihan (Dapil) II Pati. Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, ia merupakan salah satu calon anggota legislatif Partai Golkar dengan perolehan suara yang berada di urutan kedua di dapil tersebut.

Posisi itu kemudian menjadi dasar dalam proses pengisian kursi DPRD yang ditinggalkan Riyanto.

Namun, proses PAW tidak serta-merta dilakukan berdasarkan hasil perolehan suara. Mekanisme tersebut harus melalui tahapan administrasi dan rekomendasi partai politik sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Pati Endah Sri Wahyuningati sebelumnya mengatakan, proses PAW anggota DPRD dari Partai Golkar masih menunggu rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Setelah rekomendasi DPP Golkar diterbitkan, usulan PAW kemudian disampaikan kepada DPRD Pati untuk diproses sesuai mekanisme.

“Usulan kami sesuai aturan tidak boleh menyebut nama, tetapi urutan kedua (suara terbanyak). Sesuai aturan dari kita mengajukan, dari DPP turun rekomendasi, baru itu usulan ke DPRD,” ujar Endah, Sabtu (4/7/2026).

Dengan terbitnya rekomendasi tersebut, proses penggantian antarwaktu kemudian dilanjutkan melalui tahapan administratif hingga akhirnya Setyadi dilantik sebagai anggota DPRD Pati.

Diharapkan membawa aspirasi masyarakat

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin berharap Setyadi dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota legislatif.

Menurut dia, jabatan sebagai anggota DPRD bukan hanya berkaitan dengan fungsi kelembagaan, tetapi juga membawa tanggung jawab untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya warga di daerah pemilihannya.

Ali juga mengingatkan Setyadi agar menjalankan amanah sesuai sumpah dan janji yang telah diucapkan dalam prosesi pelantikan.

“Kami juga berharap bisa menjadi wakil rakyat yang baik, mewakili rakyat yang diwakili untuk dapil utara,” ujar Ali.

Ia menambahkan, sumpah dan janji yang telah diucapkan dalam pelantikan menjadi bagian penting dari tanggung jawab Setyadi selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Pati.

“Sesuai dengan sumpah yang tadi telah disampaikan, bahwasanya dia akan membawa aspirasi masyarakat yang diwakilinya,” kata Ali.

Dengan dilantiknya Setyadi, komposisi keanggotaan DPRD Pati periode 2024-2029 kembali terisi setelah sebelumnya kursi tersebut kosong karena ditinggalkan Riyanto.

Setyadi selanjutnya diharapkan dapat menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan bersama anggota DPRD lainnya, sekaligus menjalankan tugas keterwakilan masyarakat di daerah pemilihannya.(ADV)

Previous Post

DPRD Pati Targetkan Raperda Pengisian Jabatan Desa Rampung November 2026

Next Post

Komisi A DPRD Pati Tinjau Kebakaran TPA Plosojenar, Pastikan Penanganan Api Berjalan Optimal

Redaksi

Redaksi

Next Post

Komisi A DPRD Pati Tinjau Kebakaran TPA Plosojenar, Pastikan Penanganan Api Berjalan Optimal

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Komisi B DPRD Pati Soroti Rencana Kerja Tirta Bening 2027–2031, Perluasan Akses Air Bersih Jadi Perhatian

Oktober 1, 2026

Komisi A DPRD Pati Tinjau Kebakaran TPA Plosojenar, Pastikan Penanganan Api Berjalan Optimal

Oktober 1, 2026

Moh Setyadi Masuk DPRD Pati Lewat PAW, Ditempatkan di Komisi A

Oktober 1, 2026

DPRD Pati Targetkan Raperda Pengisian Jabatan Desa Rampung November 2026

Oktober 1, 2026

Recent News

Komisi B DPRD Pati Soroti Rencana Kerja Tirta Bening 2027–2031, Perluasan Akses Air Bersih Jadi Perhatian

Oktober 1, 2026

Komisi A DPRD Pati Tinjau Kebakaran TPA Plosojenar, Pastikan Penanganan Api Berjalan Optimal

Oktober 1, 2026

Moh Setyadi Masuk DPRD Pati Lewat PAW, Ditempatkan di Komisi A

Oktober 1, 2026

DPRD Pati Targetkan Raperda Pengisian Jabatan Desa Rampung November 2026

Oktober 1, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Komisi B DPRD Pati Soroti Rencana Kerja Tirta Bening 2027–2031, Perluasan Akses Air Bersih Jadi Perhatian

Oktober 1, 2026

Komisi A DPRD Pati Tinjau Kebakaran TPA Plosojenar, Pastikan Penanganan Api Berjalan Optimal

Oktober 1, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika