Moh Setyadi Masuk DPRD Pati Lewat PAW, Ditempatkan di Komisi A
PATI – NOTOPROJO.ID
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati resmi melantik Moh Setyadi sebagai anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) pada Jumat (25/9/2026) lalu.
Setyadi dilantik untuk melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD Pati periode 2024-2029. Ia menggantikan Riyanto, anggota DPRD Pati dari Fraksi Partai Golkar yang sebelumnya menduduki kursi tersebut.
Pelantikan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati. Setelah pengucapan sumpah dan janji, Setyadi secara resmi menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Pati.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengatakan, setelah dilantik, Setyadi akan menempati alat kelengkapan DPRD yang sebelumnya menjadi tempat Riyanto bertugas.
Menurut Ali, Setyadi ditempatkan di Komisi A DPRD Pati. Komisi tersebut memiliki ruang lingkup tugas yang berkaitan antara lain dengan pemerintahan, hukum, administrasi, serta sejumlah urusan kelembagaan pemerintahan daerah.
“Yang digantinya atau alat kelengkapan yang digantinya, yang dulu ditempati Pak H Riyanto, SH. Ini ada di Komisi A,” kata Ali
Ia menjelaskan, penempatan Setyadi sebagai anggota alat kelengkapan DPRD dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Peraih suara terbanyak kedua
Setyadi bukan nama baru dalam kontestasi politik di daerah pemilihan (Dapil) II Pati. Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, ia merupakan salah satu calon anggota legislatif Partai Golkar dengan perolehan suara yang berada di urutan kedua di dapil tersebut.
Posisi itu kemudian menjadi dasar dalam proses pengisian kursi DPRD yang ditinggalkan Riyanto.
Namun, proses PAW tidak serta-merta dilakukan berdasarkan hasil perolehan suara. Mekanisme tersebut harus melalui tahapan administrasi dan rekomendasi partai politik sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Pati Endah Sri Wahyuningati sebelumnya mengatakan, proses PAW anggota DPRD dari Partai Golkar masih menunggu rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
Setelah rekomendasi DPP Golkar diterbitkan, usulan PAW kemudian disampaikan kepada DPRD Pati untuk diproses sesuai mekanisme.
“Usulan kami sesuai aturan tidak boleh menyebut nama, tetapi urutan kedua (suara terbanyak). Sesuai aturan dari kita mengajukan, dari DPP turun rekomendasi, baru itu usulan ke DPRD,” ujar Endah, Sabtu (4/7/2026).
Dengan terbitnya rekomendasi tersebut, proses penggantian antarwaktu kemudian dilanjutkan melalui tahapan administratif hingga akhirnya Setyadi dilantik sebagai anggota DPRD Pati.
Diharapkan membawa aspirasi masyarakat
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin berharap Setyadi dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota legislatif.
Menurut dia, jabatan sebagai anggota DPRD bukan hanya berkaitan dengan fungsi kelembagaan, tetapi juga membawa tanggung jawab untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya warga di daerah pemilihannya.
Ali juga mengingatkan Setyadi agar menjalankan amanah sesuai sumpah dan janji yang telah diucapkan dalam prosesi pelantikan.
“Kami juga berharap bisa menjadi wakil rakyat yang baik, mewakili rakyat yang diwakili untuk dapil utara,” ujar Ali.
Ia menambahkan, sumpah dan janji yang telah diucapkan dalam pelantikan menjadi bagian penting dari tanggung jawab Setyadi selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Pati.
“Sesuai dengan sumpah yang tadi telah disampaikan, bahwasanya dia akan membawa aspirasi masyarakat yang diwakilinya,” kata Ali.
Dengan dilantiknya Setyadi, komposisi keanggotaan DPRD Pati periode 2024-2029 kembali terisi setelah sebelumnya kursi tersebut kosong karena ditinggalkan Riyanto.
Setyadi selanjutnya diharapkan dapat menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan bersama anggota DPRD lainnya, sekaligus menjalankan tugas keterwakilan masyarakat di daerah pemilihannya.(ADV)














