DPRD Pati Targetkan Raperda Pengisian Jabatan Desa Rampung November 2026
PATI – NOTOPROJO.ID
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati masih membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengisian Jabatan Pemerintahan Desa.(29/09/26)
Raperda tersebut nantinya mengatur sejumlah ketentuan terkait pengisian jabatan di pemerintahan desa, termasuk pemilihan kepala desa (Pilkades), pengisian perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, mengatakan pembahasan Raperda masih berlangsung. DPRD menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan pada November 2026.
Menurut dia, terdapat tiga pokok bahasan utama yang menjadi materi dalam penyusunan Raperda tersebut.
“Perda itu kita targetkan selesai tahun ini, November semoga saja terealisasi soal perangkat desa. Ini nanti kan ada tiga tema yang kita susun, ada Pilkades, perangkat desa, dan BPD,” ujar Narso.
Narso menjelaskan, sebelum masuk pada pembahasan lebih rinci, DPRD Pati telah melakukan sejumlah kajian dan melewati tahapan pembahasan.
“Kemarin kita sudah ada kajian, untuk tahapan-tahapan sudah kita lalui. Secara rinci nanti ada di Perda,” katanya.
Ia menambahkan, ketiga substansi tersebut akan diatur secara lebih terperinci dalam Perda sehingga nantinya dapat menjadi landasan dalam pelaksanaan pengisian jabatan pemerintahan desa.
Tiga Materi Utama
Adapun tiga materi utama yang tengah disusun dalam Raperda tersebut meliputi:
- Pemilihan kepala desa (Pilkades);
- Pengisian perangkat desa;
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
DPRD Pati berharap pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga Raperda tersebut dapat ditetapkan pada November 2026.
Penyusunan regulasi ini menjadi salah satu langkah DPRD Pati untuk memberikan kepastian aturan mengenai mekanisme pengisian jabatan pemerintahan desa, khususnya terkait perangkat desa dan kelembagaan desa lainnya. (ADV)














