• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Polresta Pati

Pria Tewas Ditusuk di Kos Tayu, Polisi Ungkap Motif yang Diduga Dipicu Cemburu

Redaksi by Redaksi
September 29, 2026
in Berita Polresta Pati
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pria Tewas Ditusuk di Kos Tayu, Polisi Ungkap Motif yang Diduga Dipicu Cemburu

PATI – NOTOPROJO.ID

Polisi mengungkap kasus tewasnya seorang pria berinisial A.K.A. yang ditusuk menggunakan pisau lipat di sebuah tempat kos di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan E.E. alias K. (25) sebagai tersangka. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Wiratama mengatakan, kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Aula Sanika Satwada Polresta Pati, Selasa (29/9/2026).

“Untuk kasus ini, kejadian berlangsung di salah satu tempat kos di wilayah Kecamatan Tayu. Korban mengalami luka akibat senjata tajam dan kemudian meninggal dunia,” kata Dika.

Datang ke Kos untuk Menjemput Istri

Dika menjelaskan, peristiwa bermula ketika tersangka berangkat dari rumahnya di wilayah Guntur, Kabupaten Demak, sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka datang ke tempat kos istrinya, V.D., dengan maksud menjemput istrinya untuk pulang.

Sekitar pukul 03.55 WIB, tersangka tiba di lokasi dan mengetuk pintu kamar istrinya. Setelah pintu dibuka, tersangka masuk ke kamar dengan alasan hendak buang air kecil.

Saat berada di kamar mandi, tersangka disebut mendapati seorang laki-laki yang tidak dikenalnya. Laki-laki tersebut kemudian diketahui merupakan korban A.K.A.

“Tersangka kemudian menanyakan keberadaan korban yang berada di kamar kos istrinya. Situasi kemudian memanas hingga tersangka mengambil pisau lipat yang berada di bagian dapur,” ujar Dika.

Menurut polisi, istri tersangka sempat berusaha menengahi dan meminta agar tidak terjadi kekerasan. Namun, tersangka kemudian menusukkan pisau lipat sebanyak satu kali ke paha kiri bagian depan korban.

“Akibat tusukan tersebut, korban mengalami luka dan mengeluarkan banyak darah,” jelas Dika.

Korban Dibawa ke Rumah Sakit

Setelah kejadian, tersangka meminta pertolongan. Korban kemudian dibawa bersama istrinya menuju Keluarga Sehat Hospital Tayu menggunakan sepeda motor.

Namun, setelah tiba di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pisau lipat berbahan stainless steel dengan panjang sekitar 25 sentimeter dan gagang kayu yang terdapat bercak darah.

Polisi juga mengamankan pakaian korban dan tersangka, sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka, serta sebuah flash drive berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

“Barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Kami juga memperoleh rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti dalam mengungkap rangkaian kejadian tersebut,” kata Dika.

Motif Diduga Sakit Hati dan Kecewa

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain A.B. selaku pelapor sekaligus pemilik kos, V.D. yang merupakan istri tersangka, serta sejumlah saksi lainnya.

Dika mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tindakan tersangka diduga dipicu rasa sakit hati dan kecewa setelah mendapati korban berada di kamar kos istrinya.

“Motifnya berkaitan dengan rasa sakit hati dan kecewa tersangka setelah mendapati korban berada di kamar kos istrinya. Namun, kami masih terus mendalami seluruh fakta berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti,” tutur Dika.

Atas perbuatannya, E.E. alias K. dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (3) KUHP Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Editor: Agus Suprianto

Previous Post

Sabit Menebas Leher di Juwana, Pelaku Penganiayaan Berat Ditangkap Polisi di Surabaya

Next Post

Safari Subuh di Tlogowungu, Kapolresta Pati Ajak Warga Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas

Redaksi

Redaksi

Next Post

Safari Subuh di Tlogowungu, Kapolresta Pati Ajak Warga Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Harga Tembakau Nori di Pati Tembus Rp50 Ribu per Kilogram, Petani Masih Hadapi Kekeringan

September 30, 2026

Ikhlas, Ketika Kebaikan Tak Lagi Membutuhkan Pengakuan

September 29, 2026

Safari Subuh di Tlogowungu, Kapolresta Pati Ajak Warga Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas

September 29, 2026

Pria Tewas Ditusuk di Kos Tayu, Polisi Ungkap Motif yang Diduga Dipicu Cemburu

September 29, 2026

Recent News

Harga Tembakau Nori di Pati Tembus Rp50 Ribu per Kilogram, Petani Masih Hadapi Kekeringan

September 30, 2026

Ikhlas, Ketika Kebaikan Tak Lagi Membutuhkan Pengakuan

September 29, 2026

Safari Subuh di Tlogowungu, Kapolresta Pati Ajak Warga Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas

September 29, 2026

Pria Tewas Ditusuk di Kos Tayu, Polisi Ungkap Motif yang Diduga Dipicu Cemburu

September 29, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Harga Tembakau Nori di Pati Tembus Rp50 Ribu per Kilogram, Petani Masih Hadapi Kekeringan

September 30, 2026

Ikhlas, Ketika Kebaikan Tak Lagi Membutuhkan Pengakuan

September 29, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika