Sabit Menebas Leher di Juwana, Pelaku Penganiayaan Berat Ditangkap Polisi di Surabaya
PATI – NOTOPROJO.ID
Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Polisi menangkap seorang pria berinisial H.W. alias Kirun yang diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis sabit.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Rabu (30/9/2026).
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kecamatan Juwana. Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi pada 20 September 2026.
Menurut Dika, kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WIB ketika H.W. alias Kirun berada di sebuah warung kopi bersama sejumlah orang. Tersangka kemudian menghubungi korban berinisial H.S. untuk menyelesaikan persoalan yang sebelumnya terjadi di antara mereka.
Korban bersama sejumlah saksi kemudian datang menemui tersangka. Pertemuan tersebut berujung percekcokan.
“Percakapan berkembang menjadi percekcokan hingga tersangka mengajak korban menuju salah satu lapangan di wilayah Kecamatan Juwana untuk berkelahi,” kata Dika.
Dalam perjalanan menuju lokasi, tersangka diduga mengambil sebilah sabit yang berada di sekitar tempat tersebut.
Sejumlah saksi sempat berusaha menahan dan menenangkan tersangka. Mereka juga meminta agar sabit tersebut dibuang atau dikembalikan.
Namun, tersangka disebut berhasil melepaskan diri dan mengejar korban.
Saat korban berusaha melarikan diri, tersangka diduga mengayunkan sabit dari arah kanan ke kiri. Ayunan tersebut mengenai bagian belakang leher korban.
“Tersangka kembali berusaha mengayunkan sabit ke arah kepala korban, tetapi berhasil dihindari,” ujar Dika.
Para saksi kemudian berhasil menahan tersangka dan merebut sabit yang digunakan dalam kejadian tersebut. Sementara korban dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis.
Pelaku Kabur hingga Surabaya
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi serta menelusuri keberadaan tersangka.
Menurut Dika, tersangka sempat berpindah-pindah wilayah untuk menghindari kejaran petugas.
“Pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Surabaya,” kata Dika.
Tersangka kemudian dibawa ke Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu potong pakaian korban berwarna biru yang terdapat bercak darah dan satu bilah senjata tajam jenis sabit.
Tersangka H.W. alias Kirun, warga Kecamatan Juwana yang bekerja sebagai nelayan, kini telah diamankan oleh penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Editor: Agus Suprianto














