Persoalan Siswa SMPN 8 Pati Berakhir, Komisi D Kawal Perpindahan Data Dapodik
PATI — NOTOPROJO.ID
Persoalan siswa SMP Negeri 8 Pati berinisial MG yang sebelumnya disebut diminta pindah sekolah kini dinyatakan telah diselesaikan. Komisi D DPRD Kabupaten Pati mempertemukan orangtua siswa, pihak sekolah, dan Dinas Pendidikan untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo mengatakan, pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman antara pihak keluarga dan sekolah. Hal itu disampaikannya setelah Komisi D melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMPN 8 Pati, Senin (15/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, orangtua MG, Joko Purnomo, turut hadir bersama pihak sekolah dan Dinas Pendidikan. Mereka membahas keberlanjutan pendidikan MG, termasuk persoalan administrasi yang sebelumnya menjadi kendala.
“Kalau teman-teman tanya kaitan sekolah, anak ini insyaallah sudah beres. Wali murid sama sekolah sudah kita temukan. Ada Dinas Pendidikan juga, ini semua sudah clear,” kata Teguh.
Menurut Teguh, persoalan tersebut lebih berkaitan dengan miskomunikasi mengenai data pokok pendidikan (Dapodik). Setelah dilakukan pembahasan bersama, pihak keluarga dan sekolah disebut telah mencapai kesepakatan.
“Memang ada miskomunikasi kaitan Dapodik. Alhamdulillah sudah terselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Teguh menegaskan, persoalan administrasi tidak boleh sampai menghambat hak siswa untuk memperoleh pendidikan. Karena itu, DPRD Pati akan mengawal proses penyelesaian administrasi agar MG tetap dapat melanjutkan sekolah.
“Ini kita bisa kawal supaya anak itu tetap sekolah. Prinsip anak ini tidak berhenti sekolah. Kami DPR pokoknya mengawal supaya anak-anak tidak berhenti sekolah,” tegasnya.
Tetap Bersekolah di MTs Juwana
Teguh menjelaskan, MG akan melanjutkan pendidikan di salah satu madrasah tsanawiyah (MTs) di wilayah Juwana. Adapun proses pemindahan data siswa pada Dapodik masih dalam pengurusan.
“Tetap di MTs Juwana. Beliau sudah legowo juga, wali kelasnya. Cuma Dapodiknya memang belum dipindah. Ini baru kita urusi,” jelasnya.
Sebelumnya, Joko Purnomo mengeluhkan persoalan yang dialami anaknya setelah mendapat informasi bahwa MG diminta pindah dari SMPN 8 Pati.
Menurut Joko, persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan kehadiran anaknya yang disebut sering tidak masuk sekolah serta adanya laporan dari pihak desa.
Joko berharap proses perpindahan sekolah tidak dipersulit sehingga anaknya tetap memperoleh kepastian sekolah dan dapat melanjutkan pendidikan.
Setelah persoalan tersebut dibahas bersama Komisi D DPRD Pati, pihak keluarga menyampaikan apresiasi atas langkah DPRD yang turun langsung memfasilitasi penyelesaian.
Joko juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Pati, pihak sekolah, dan Dinas Pendidikan yang turut terlibat dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Dengan tercapainya kesepahaman, persoalan MG kini difokuskan pada penyelesaian administrasi perpindahan data siswa. Komisi D DPRD Pati memastikan proses tersebut akan dikawal agar tidak menghambat keberlanjutan pendidikan MG.
Penulis: Heroe














