Ketua DPRD Pati Dorong Polisi Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Kayen
PATI – NOTOPROJO.ID
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin, meminta aparat penegak hukum segera mengusut secara menyeluruh dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.
Ali menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus tersebut. Menurutnya, lingkungan pendidikan keagamaan semestinya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk menuntut ilmu sekaligus mendapatkan perlindungan.
“Saya merasa sangat prihatin, terpukul, dan mengutuk keras terjadinya dugaan praktik kekerasan seksual di lingkungan institusi yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak untuk menuntut ilmu agama. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap moral, hukum, dan nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Ali, Kamis (10/9/2026).
Politikus PDI Perjuangan tersebut juga meminta kepolisian bertindak cepat, transparan, dan profesional dalam menangani laporan atau informasi mengenai dugaan kekerasan seksual itu.
Ia menegaskan, apabila berdasarkan proses hukum ditemukan bukti yang cukup dan seseorang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, untuk bertindak cepat, tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti, pelaku harus dijatuhi hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku guna memberikan efek jera sekaligus rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujarnya.
Klarifikasi Pernyataan yang Mengatasnamakan Dirinya
Di sisi lain, Ali Badrudin memberikan klarifikasi terkait sejumlah pemberitaan maupun unggahan di media sosial yang mencatut namanya dalam isu dugaan kekerasan seksual tersebut.
Ali menyatakan dirinya belum pernah memberikan pernyataan resmi kepada media massa maupun diwawancarai wartawan terkait kasus tersebut.
“Jika ada berita atau kutipan yang beredar di media massa maupun media sosial, di antaranya seperti yang beredar di media sosial yang mengutip pernyataan saya dan cenderung menyudutkan posisi saya selaku Ketua DPRD, maka saya pastikan bahwa berita tersebut adalah bohong (hoaks) dan fitnah,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak benar dapat merugikan berbagai pihak dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pati juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang, serta bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.













