• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

Redaksi by Redaksi
Agustus 27, 2026
in Nasional
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

JAKARTA – NOTOPROJO.ID 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026.

Target tersebut disepakati dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/8/2026). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan peserta rapat terkait batas waktu penyelesaian RUU tersebut.

“Tadi sudah disampaikan menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?” ujar Dasco. Peserta rapat kemudian menyatakan setuju.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pembentukan UU Perampasan Aset membutuhkan waktu relatif panjang. Pasalnya, regulasi tersebut merupakan aturan baru secara substansi, bukan sekadar revisi atau penyempurnaan dari undang-undang yang sudah ada.

Meski demikian, DPR memastikan pembahasan RUU tersebut ditargetkan selesai pada akhir tahun ini. Pembahasan telah dimulai sejak 16 September 2025 setelah Komisi III menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU.

“Kita sudah membahas draf dan dalam merumuskan draf tersebut kita sudah panggil 50 narasumber,” kata Habiburokhman.

Selain melibatkan puluhan narasumber, Komisi III juga telah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah. Sebanyak 46 anggota Komisi III turut menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Pemulihan Kerugian Negara

Habiburokhman mengatakan, dalam penyusunan RUU tersebut DPR menemukan sejumlah persoalan terkait perampasan aset hasil tindak pidana. Persoalan itu antara lain rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara, belum lengkapnya pengaturan, cakupan aset yang terbatas, hingga proses penanganan perkara yang dapat terhambat dalam kondisi tertentu.

Selain itu, terdapat persoalan terkait beragamnya prosedur perampasan serta tata kelola aset sitaan yang dinilai belum optimal.

“Dari data yang kami dapat mungkin kerugian negara yang kembali itu 20 persen dari kerugian riil dari tindak pidana korupsi,” ujar Habiburokhman.

Dalam draf RUU Perampasan Aset, sejumlah jenis aset yang dapat dirampas negara turut diatur. Di antaranya aset yang merupakan hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian.

Dua Mekanisme Perampasan

RUU tersebut juga mengatur dua konsep perampasan aset. Pertama, perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau in personam.

Kedua, perampasan aset tanpa didasarkan pada putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau in rem.

Habiburokhman menjelaskan, sebelum pengambilan keputusan akhir, DPR masih harus melalui sejumlah tahapan pembahasan bersama pemerintah.

“Sampai dengan Desember nanti, tahapan berikutnya kita akan melakukan raker dengan pemerintah, lalu harmonisasi, pembahasan DIM melalui tim perumus dan tim sinkronisasi, serta pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua atau di paripurna yang dipastikan Desember 2026,” katanya.

Dengan tahapan tersebut, DPR menegaskan target pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026.

Previous Post

Dandim 0721/Blora Dapat Kejutan Ulang Tahun ke-41 dari Forkopimda

Next Post

Bantuan Keuangan Provinsi Rp150 Juta, Jalan RT 7/RW 5 Jatiroto Segera Diaspal

Redaksi

Redaksi

Next Post

Bantuan Keuangan Provinsi Rp150 Juta, Jalan RT 7/RW 5 Jatiroto Segera Diaspal

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

UMKM Perikanan Pati Didorong Tembus Pasar Modern, Pemkab Gandeng AEON

Agustus 27, 2026

Tradisi Meron Sukolilo Didorong Jadi Ikon Budaya Kabupaten Pati

Agustus 27, 2026

Jalan Lingkar Barat Sugihrejo Segera Dibangun dengan Rabat Beton, Didukung Bankeu Rp150 Juta

Agustus 27, 2026

Rabat Beton RT 1/RW 1 Jatiroto Dibangun, Kades Prioritaskan Infrastruktur yang Lebih Awet

Agustus 27, 2026

Recent News

UMKM Perikanan Pati Didorong Tembus Pasar Modern, Pemkab Gandeng AEON

Agustus 27, 2026

Tradisi Meron Sukolilo Didorong Jadi Ikon Budaya Kabupaten Pati

Agustus 27, 2026

Jalan Lingkar Barat Sugihrejo Segera Dibangun dengan Rabat Beton, Didukung Bankeu Rp150 Juta

Agustus 27, 2026

Rabat Beton RT 1/RW 1 Jatiroto Dibangun, Kades Prioritaskan Infrastruktur yang Lebih Awet

Agustus 27, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

UMKM Perikanan Pati Didorong Tembus Pasar Modern, Pemkab Gandeng AEON

Agustus 27, 2026

Tradisi Meron Sukolilo Didorong Jadi Ikon Budaya Kabupaten Pati

Agustus 27, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika